Tinjauan Yuridis Terhadap Mekanisme Pembahasan dan Penetapan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Studi Kasus di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso).
Keywords:
Mekanisme Penetapan, Peraturan Daerah, Produk Hukum DaerahAbstract
Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah, wewenang dalam membuat peraturan daerah terdapat pada eksekutif/ Kepala Daerah dan legislatif/ DPRD. Dimana masing-masing badan baik eksekutif maupun legislatif berhak mengajukan rancangan peraturan daerah, dan dalam hal penetapan peraturan daerah kepala daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD. Peraturan daerah bukan hanya mengatur hal-hal yang menyangkut atau berhubungan dengan kehidupan politik, sosial dan budaya masyarakat. Melainkan suatu upaya pemecahan masalah-masalah spesifik yang telah diidentifikasi dan dirumuskan. PERDA merupakan upaya pemecahan masalah berupa produk hukum yang dalam proses pembentukannya memerlukan kajian empiris melalui konsultasi publik dan pembahasan antar-instansi. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tahun 2016 ditetapkan sebanyak 26 Rancangan Peraturan Daerah. Adapun perincian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya dibahas 22 Rancangan Peraturan Daerah, ditetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah, belum ditetapkan 6 Rancangan Peraturan Daerah, ditolak 2 Rancangan Peraturan Daerah, dan tidak dibahas 4 Rancangan Peraturan Daerah. Perda adalah instrumen atau aturan yang sah diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah provinsi, kota, maupun kabupaten. Secara formal, rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Kepala Pemerintah Daerah. Namun demikian, Penyusunan sebuah PERDA hanya dapat diinisiasi apabila terdapat permasalahan yang pencegahan atau pemecahannya memerlukan sebuah Perda baru.