Penyuluhan Hukum tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Hak Anak di Daerah Pedesaan Kabupaten Bondowoso
Keywords:
Penyuluhan Hukum, Pencegahan Perkawinan, Perlindungan Hak AnakAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat pedesaan di Kabupaten Bondowoso mengenai pentingnya pencegahan perkawinan anak dan perlindungan hak anak. Fenomena perkawinan anak masih marak terjadi di daerah pedesaan akibat rendahnya pengetahuan hukum, faktor ekonomi, serta pengaruh budaya setempat. Melalui kegiatan penyuluhan hukum, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas usia perkawinan, dampak negatif perkawinan dini, serta hak-hak anak yang harus dilindungi oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Metode pelaksanaan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, dan pembagian media edukatif kepada peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menunda usia perkawinan serta menjaga hak anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan sosial yang lebih peduli terhadap perlindungan anak dan berkontribusi pada penurunan angka perkawinan anak di wilayah pedesaan Bondowoso.