Pelatihan Pendampingan Hukum Non-Litigasi bagi Pengelola UMKM Berbasis Digital
Keywords:
Pelatihan, Pendampingan Hukum, Pengelola UMKMAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berbasis digital dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di luar jalur litigasi. Transformasi digital dalam dunia usaha membawa peluang besar, namun juga menimbulkan tantangan hukum, seperti perjanjian elektronik, perlindungan konsumen, hak kekayaan intelektual, serta penyelesaian sengketa secara damai. Melalui pelatihan pendampingan hukum non-litigasi, peserta diberikan pembekalan mengenai strategi penyelesaian masalah hukum melalui mediasi, negosiasi, dan konsultasi hukum yang efisien dan beretika. Metode kegiatan meliputi ceramah interaktif, studi kasus, simulasi penyelesaian sengketa, dan pendampingan langsung kepada peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan kemampuan peserta dalam memahami aspek hukum bisnis digital serta keterampilan menyelesaikan konflik secara konstruktif tanpa harus melalui pengadilan. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat literasi hukum pelaku UMKM digital sekaligus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, aman, dan berkeadilan.