Pemberdayaan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) Melalui Implementasi E-Mading (Majalah Dinding Elektronik) sebagai Media Diseminasi Informasi Hukum Desa
Keywords:
Pemberdayaan, Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum), Diseminasi Informasi HukumAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberdayakan Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi digital berupa E-Mading (Majalah Dinding Elektronik). Selama ini, keterbatasan akses informasi hukum di tingkat desa menjadi salah satu faktor rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dan hak-hak hukum mereka. Melalui kegiatan ini, tim pengabdian melakukan pelatihan kepada anggota Kadarkum tentang pengelolaan dan penyebaran informasi hukum secara digital yang menarik, mudah dipahami, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan teknis pembuatan konten hukum digital, pendampingan pengelolaan E-Mading, serta evaluasi efektivitas penggunaannya. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa implementasi E-Mading meningkatkan kemampuan Kadarkum dalam mengelola informasi hukum dan memperluas jangkauan diseminasi kepada masyarakat desa. Program ini menjadi langkah inovatif dalam mendukung transformasi digital desa serta memperkuat budaya sadar hukum berbasis teknologi.