KEKUATAN HUKUM PETOK C DALAM PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH (Perkara No. 30/Pdt.2006/PN.Bdw)
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v4i1.253Keywords:
Petok C, Hak Milik Atas TanahAbstract
Masalah tanah sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat baik sendiri-sendiri maupun bersama dengan orang lain dapat memiliki hak atas tanah Pemindahan hak atas tanah tanpa alas bukti yang kuat dapat digugat lewat pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) meneliti sejauh mana kekuatan hukum petok C dalam pembuktian hak milik atas tanah (2) mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara yang berkaitan dengan Petok C. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dan interview. Metode analisis data yang digunakan adalah metode induktif dan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Letter C yang diajukan sebagai buktii dalam perkara Nomor 30/Pdf.G/2006/PN.Bdw. adalah bukti surat pemilikan hak atas tanah yang mempunyai kekuatan hukum yang kuat sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. (2) Pembuktian hak milik atas tanah yang belum bersertifikat dengan mengajukan bukti – bukti akurat yang berhubungan dengan asal-usul tanah.