Perspektif Fiqh Dan Tasawuf Terhadap Musik
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v8i1.302Keywords:
fiqh, Tasawwuf, MusikAbstract
Agama Islam diturunkan kedunia ini oleh Allah semata-mata hanya sebagai Rahmat bagi Alam semesta, sebagaimana ditegaskan dalam Al Quran, Islam juga Agama yang lengkap dan sempurna yang telah meletakkan kaidah kaidah dasar dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga muamalah (hubungan antar makhluk). Jika para ahli fiqh (faqh) selalu memberikan nilai negative terhadap musik, maka para sufi memberikan nilai sebaliknya. Dikalangan fiqh hanya memberikan satu penjelasan bahwa ada satu manfaat atau pengaruh dari musik, yaitu pengobatan. Hanya saja itu hanya pengecualian saja dan juga dengan beberapa syarat, yaitu jika memang seorang pasien tidak bisa sembuh kecuali dengan mendengarkan musik, dan sudah mendapat syarat dan resep dari dokter. Pendapat tersebut adalah pendapat Syamsuddin dalam kitab Nihayah al-Muhtaj