PELAKSANAAN SIDANG SELAMA MASA PENCEGAHAN DAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI PENGADILAN AGAMA KOTA KEDIRI

Authors

  • nabila Rahma

DOI:

https://doi.org/10.61595/progresif.v9i1.339

Keywords:

Covid-19, Pengadilan Agama, Sidang

Abstract

Kehadiran wabah penyakit yang bernama covid-19 memberikan dampak negatif, salah satunya terganggunya kinerja birokrasi pemerintah. Karena itu pemerintah memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH). Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No.1 Tahun 2020 untuk menindaklanjuti usulan tersebut dengan memberlakukan kebijakan WFH bagi Hakim dan ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Namun Pengadilan Agama tetap menjalankan sidang seperti biasa, hal itu terjadi karena masyarakat yang berperkara tidak siap dengan adanya WFH, tak terkecuali Pengadilan Agama Kota Kediri. Penulis ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan sidang di Pengadilan Agama Kota Kediri saat terjadi wabah covid-19. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitik dengan jenis penelitian lapangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa MA menghimbau aparatur peradilan untuk tetap mematuhi protokol yang ada. Pengadilan Agama Kota Kediri mematuhi protokol sesuai SEMA No.1 Tahun 2020, mulai dari memakai apd (masker dan sarung tangan medis), mematuhi social distancing, dan memakai absensi manual kecuali penggunaan infrared thermometer dikarenakan keterbatasan biaya.

Downloads

Published

2021-04-05