METODE ISTINBATH IMAM MALIK
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v5i2.364Keywords:
Metode, IstinbathAbstract
Sebuah pepatah yang mungkin hampir setiap warga dari pelosok negeri ini pernah mengucapkanya yaitu "Tidak kenal maka tidak sayang" itulah yang mungkin tepat untuk menggambarkan apa yang akan dibahas pada karya sederhana ini, yaitu berusaha mengenal lebih dekat tentang salah satu Imam besar yang jasa-jasanya tidak dapat terlupakan terhadap perkembangan Islam, beliau adalah Imam Malik ibn Anas Radhiya Allah 'Anhu seorang ulama ahli Hadith dan Fiqih, bahkan beliau menjadi tokoh utama dari sebuah aliran Islam besar di muka bumi ini yaitu Madhhab Maliki. Dalam hal ini akan dibahas tentang pemikiran Imam Malik yang berkenaan dengan metode istinbath dalam menelurkan sebuah hukum Islam, sebagai mana yang kita kenal beliau adalah termasuk salah satu dari mujatahid muthlaq (Mustaqil) yang sampai saat ini mujtahid muthlaq yang diakui cuma empat yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik ibn Anas, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad ibn Hambal. Metode istinbath yang dilakukan imam malik dalam mencetuskan sebuah hukum adalah denga menela'ah Al-Qur’an, Al Sunnah, Ijma’ Ahl al-Madinah, Fatwa Sahabat, Khabar Ahad dan Qiyas, Al-Istihsan, Al-Mashlahah al- Mursalah, Sadd al- Zhari’ah, Istishab, Syar'u Man Qoblana. Kitab-kitab yang dapat digunakan sebagai rujukan dalam madhhab Maliki adalah Al-Mudawwanah Al-Kubra, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (karya Ibnu Rusyd), Matan Ar-Risalah fi Al-Fiqh Al-Maliki (karya Abu Muhammad Abdillah bin Zaid), Ashl Al-Madarik Syarh Irsyad Al-Masalik fi Fiqh Al-Imam Malik (karya Syaikh Shihabuddin Al-Baghdadi), dan Bulghah As-Salik li Aqrab Al-Masalik (karya Syaikh Ahmad As-Shawi).