REFORMULASI PEMAMFAATAN BARANG GADAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Authors

  • Abdul Wasik

DOI:

https://doi.org/10.61595/progresif.v5i2.367

Keywords:

Gadai, Reformulasi Pemanfataan Barang Gadai

Abstract

Gadai, menyelesaikan masalah tanpa masalah adalah motto yang harus di junjung tinggi sebagai bentuk interaksi sosial dibidang muamalah. Namun kenyataannya dimasyarakat, gadai menuai problem dari kalangan imam madzhab  karena  bertentangan  dengan  konsep  islam  yang  telah dikodifikasikan sebelumnya. Di satu sisi, sebagian ulama mengatakan bahwa Murtahin sebagai penerima gadai tidak berhak memanfaatkan dan menggunakan barang gadaian tersebut, dan disisi yang lain terjadinya proses kemiskinan yang massif pada masyarakat  terutama dipihak Rohin sebagai pemberi gadai. Oleh karena itu, sebagai jalan tengah dalam persoalan ini adalah adanya perubahan mindset masyarakat dalam memahami makna dan tujuan Gadai dan mereformulasi pemanfaatannya yang sekiranya di perbolehkan dalam Hukum islam.

Downloads

Published

2022-07-21