REFORMULASI PEMAMFAATAN BARANG GADAI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v5i2.367Keywords:
Gadai, Reformulasi Pemanfataan Barang GadaiAbstract
Gadai, menyelesaikan masalah tanpa masalah adalah motto yang harus di junjung tinggi sebagai bentuk interaksi sosial dibidang muamalah. Namun kenyataannya dimasyarakat, gadai menuai problem dari kalangan imam madzhab karena bertentangan dengan konsep islam yang telah dikodifikasikan sebelumnya. Di satu sisi, sebagian ulama mengatakan bahwa Murtahin sebagai penerima gadai tidak berhak memanfaatkan dan menggunakan barang gadaian tersebut, dan disisi yang lain terjadinya proses kemiskinan yang massif pada masyarakat terutama dipihak Rohin sebagai pemberi gadai. Oleh karena itu, sebagai jalan tengah dalam persoalan ini adalah adanya perubahan mindset masyarakat dalam memahami makna dan tujuan Gadai dan mereformulasi pemanfaatannya yang sekiranya di perbolehkan dalam Hukum islam.