Quo Vadis Hukum Pidana Islam dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v10i2.512Keywords:
Hukum Pidana, Hukum JinayahAbstract
KUHP yang digunakan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu KUHP warisan Belanda dengan beberapa modifikasi ketentuannya, walaupun ada beberapa ketentuan pidana yang berlaku di Indonesia yang diatur di luar KUHP. Kita sering mendengar upaya untuk mengubah KUHP melalui RUU KUHP, namun hal tersebut masih kontroversial di Indonesia. Salah satu masukan untuk penyempurnaan RUU KUHP adalah dengan menyesuaikannya dengan perkembangan kondisi masyarakat dan memasukkan norma- norma perkembangan dan penerapan sosial yang sebagian besar bersumber dari nilai-nilai agama. Dalam RUU KUHP, selain mengkodifikasikan semua aturan terkait pidana, diharapkan dapat lebih memperkuat eksistensi hukum pidana Islam melalui nilai-nilai keadilan, persamaan, dan kepentingan serta kemaslahatan. Yakni dengan memahami konsep Qot'i dan dhanny, yang nilai-nilai tersebut merupakan esensi hukum pidana Islam. Oleh karena itu, meskipun pedoman yang digunakan dalam sistem hukum nasional Indonesia adalah peraturan hukum positif, tetapi mengandung esensi nilai-nilai hukum pidana Islam.