Urgensi Rafa’ Dalam Keabsahan Wali Nikah
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v11i1.756Keywords:
Rafa', Keabsahan, Wali NikahAbstract
Rafa’ adalah proses pemeriksaan dokumen yang wajib dilakukan sebelum dilaksanakannya pernikahan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Agama No 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Perkawinan. Pemeriksaan dilakukan oleh KUA (penghulu) terhadap calon suami untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah. Urgensi Rafa’ dalam perkawinan sangatlah penting, karena merupakan gerbang utama untuk memastikan keabsahan pernikahan. Dengan melaksanakan Rafa’, kita dapat mengetahui apakah syarat-syarat terkait dengan identitas perkawinan ini sudah sesuai dengan kenyataan atau tidak, dalam artian tidak ada unsur penipuan atau kebohongan di dalamnya. Identitas tersebut terkait dengan status calon mempelai laki-laki, calon mempelai wanita, ataupun status wali nikah apakah benar-benar merupakan wali yang mempunyai hak untuk menikahkan atau hanya ayah sambung atau ayah angkat yang kebetulan berada dalam 1 KK (Kartu Keluarga) dan merasa paling berhak karena sudah menafkahi dan membesarkan calon pengantin wanita. Namun banyak kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Rafa’, ketidak lengkapan data pribadi seperti KTP dan KK, ketidakterbukaan calon mempelai atau wali juga menjadi kendala dalam pelaksanaan Rafa’ yang dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat dan rukun nikah. Oleh karenanya, peran dari semua pihak sangatlah penting baik dari pihak KUA, calon pengantin dan wali, masyarakat setempat utamanya mudin/ PPN sebagai kepanjangan tangan dari KUA yang mewakili tiap desa untuk menggali data yang sebenar-benarnya perihal calon pengantin yang akan mengajukan pencatatan nikah ke KUA.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Progresif : Media Publikasi Ilmiah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.