Pernikahan Mualaf Belum Sirkumsisi (Khitan) Dalam Islam

Authors

  • Ali Burhan Universitas Bondowoso
  • Samsul Arifin Universitas Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.61595/aladillah.v4i1.870

Keywords:

Muallaf; sirkumsisi; pernikahan.

Abstract

Abstract

This journal discusses the issue of the validity of marriage for a convert to Islam who has not yet circumcised (circumcision). The results of the research can be presented or explained in this journal that marriage for someone, especially for converts who have not been circumcised (Circumcision) is still considered valid as long as the conditions and harmony in marriage are fulfilled. Because the ulama do not require circumcision (Circumcision) as a condition for marriage. Likewise, in the law of circumcision (Circumcision) there are differences of opinion among the priests of the sect.

Jurnal ini membahas tentang permasalahan keabsahan pernikahan bagi seorang mualaf yang belum sirkumsisi ( khitan ). Adapun hasil penelitian dapat dipaparkan atau dijelaskan dalam jurnal ini bahwa pernikahan bagi seseorang khususnya bagi mualaf yang belum sirkumsisi  ( Khitan ) tetap dihukumi sah selama syarat dan rukun dalam pernikahan terpenuhi. Karena para ulama tidak mensyaratkan kepada sirkumsisi   ( Khitan ) sebagai sebuah syarat dalam pernikahan. begitu pula di dalam hukum sirkumsisi  ( Khitan ) terdapat perbedaan pendapat di kalangan para imam mazhab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anshori, A. G. (2011). Hukum Perkawinan Islam. UII Press.

Az-Zuhaili, W., Permadi, B., & Al-Kattani, A. H. (2011). Fiqih Islam Wa Adhilatuhu. Gema Insani.

Bahri, S., & Elimartati. (2022). Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia. Syaksia,23(1),101–114. http://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia

Bilo, D. T., & Hutahaean, H. (2023). Implementasi Pemahaman Teologi Pernikahan Umat Hindu dan Kristen di Pintubesi bagi Kerukunan. Jayapangus Press Jurnal Penelitian Agama Hindu, 7(2). https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/JPAH

Djulaekha, & Rahayu, D. (2019). Buku Ajar: Metode Penelitian Hukum (Djulaekha, Ed.). Scopindo Media Pustaka.

Firmansyah, A., Setiawan, H., Fitriani, A., & Roslianti, E. (2018). Pendidikan Kesehatan kepada Keluarga “Perawatan Luka Pasca Khitan Metode Konvensional yang Optimal.” Jurnal Abdi Mas, 1(2), 53–56. http://digilib.unisayogya.ac.id/id/eprint/1698

Fuadi, A., & Sy, D. A. (2020). Pernilahan Beda Agama Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(2), 1–14.

Hamat, A. Al. (2017). Representasi Keluarga dalam Konteks Hukum Islam. Yudisia, 8(1), 139–154.

Hidayat, T. (2018). Peran Muallaf Center dalam Pembinaan Keagamaan Muallaf di Yogyakarta Topan Hidayat Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Interdisciplinary Islamic Studies. Al-Ghazali, I(1), 59–84.

Ismail, M., Zuhdiana, F., Kunci, K., Hak, :, Mujbir, W., & Gadis, A. (2020). Relevansi Hak Wali Mujbir dalam Pernikahan Anak Gadis Ditinjau dari Prespektif Gender Hukum Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam, 72–89.

Khoiruddin, M. (2019). Wali Mujbir Menurut Imam Syafi’i (Tinjauan Maqoshid Al-Syari’ah). Al-Fikra: Jurnal Ilmiah Keislaman, 18(2), 319–348. https://doi.org/10.24014/af.v18.i2.8760

Mahmud, Fikri, M., Hasbiyallah, & Nuraeni, A. (2019). Pembinaan Keluarga Mualaf Upaya Membentuk Pribadi Muslim. Risalah, 5(2), 125–138.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (8th ed.). Kencana.

Mas’udi, M. M. (2019). Studi Komparasi : Kisah Ibrahim dalam Perspektif Islam dan Kristen. Al-Hikmah: Jurnal Studi Agama-Agama, 5(2), 16–33. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/Ah

Mustaqim, M. (2013). Konstruksi dan Reproduksi Budaya Khitan Perempuan. Palastren, 6(1), 89–106.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Jurnal Crepido, 2(2), 111–122. https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.28897

Ridwan, S. (2017). Konversi Agama dan Faktor Ketertarikan Terhadap Islam (Studi Kasus Muallaf yang Memeluk Islam dalam Acara Dakwah di Makassar. Sulesana, 11(1), 1–18.

Umam, K., Pp, M., & Syafiq, M. (2014). Pengalaman Konversi Agama Pada Muallaf Tionghoa. Charakter, 2(3), 1–9.

Downloads

Published

2024-01-08

Issue

Section

Articles