Pola Asuh Anak Keluarga Broken Home Perspektif Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo)
Keywords:
pola asuh anak, broken home, perceraian, hukum keluarga Islam, ḥaḍānahAbstract
Perceraian orang tua merupakan fenomena sosial yang berdampak luas terhadap keberlangsungan fungsi keluarga, khususnya dalam pola pengasuhan anak. Dalam konteks hukum keluarga Islam, perceraian tidak menghapus tanggung jawab orang tua terhadap pemeliharaan, pendidikan, dan pembinaan akhlak anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola asuh anak pada keluarga broken home dalam perspektif hukum keluarga Islam melalui studi kasus di Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap orang tua yang bercerai serta pihak terkait, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola asuh anak pada keluarga broken home cenderung didominasi oleh pola asuh demokratis, meskipun penerapannya belum optimal akibat keterbatasan waktu, ekonomi, dan peran orang tua tunggal. Perceraian orang tua berdampak signifikan terhadap kondisi psikologis, perilaku sosial, dan motivasi belajar anak. Selain itu, pemahaman dan implementasi prinsip ḥaḍānah dalam hukum keluarga Islam masih bersifat parsial dan belum sepenuhnya terintegrasi dalam praktik pengasuhan pasca perceraian. Penelitian ini berkontribusi secara teoretis dalam mengintegrasikan kajian hukum keluarga Islam dengan studi empiris pengasuhan anak, serta secara praktis memberikan dasar bagi penguatan pendampingan keluarga dan perlindungan hak anak pasca perceraian.
