Tinjauan Hukum Islam terhadap Perceraian Melalui Gadget (Studi Kasus di Pengadilan Agama Situbondo)
Keywords:
Perceraian, Gadget, Talak, Hukum Islam, Pengadilan AgamaAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial, termasuk praktik perceraian dalam rumah tangga. Salah satu fenomena yang muncul adalah perceraian melalui gadget, seperti pesan singkat atau media komunikasi elektronik lainnya, yang menimbulkan persoalan hukum dalam perspektif Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap perceraian melalui gadget serta menelaah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Situbondo dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa talak yang disampaikan melalui gadget tidak serta-merta dipandang sebagai peristiwa hukum yang memutuskan perkawinan, melainkan sebagai indikasi kehendak suami yang harus diverifikasi melalui proses persidangan. Hakim mempertimbangkan kejelasan lafaz, kesungguhan niat, kondisi rumah tangga, serta prinsip kemaslahatan dan keadilan sebelum menetapkan putusnya perkawinan melalui ikrar talak di hadapan pengadilan. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam dengan menunjukkan bagaimana konsep talak dalam fikih klasik dapat dikontekstualisasikan dalam era digital melalui pendekatan qiyas dan maqāṣid al-syarī‘ah, sekaligus memberikan rujukan praktis bagi peradilan agama dan masyarakat dalam menyikapi fenomena perceraian berbasis teknologi.
