Perspektif Hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Agama Denpasar Bali dalam Penyelesaian Sengketa Waris

Authors

  • Agus Yuliar
  • Ani Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Abdussalam
  • Imam Syarbini Universitas Bondowoso

Keywords:

Hukum waris Islam, Pengadilan agama, Sengketa waris, Keadilan, Putusan hakim

Abstract

Pluralisme hukum kewarisan di Indonesia sering menimbulkan sengketa di tengah masyarakat Muslim akibat perbedaan pemahaman dan penerapan hukum waris. Hukum waris Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, dan ijtihad, bertujuan mewujudkan keadilan dan kemaslahatan, namun dalam praktiknya kerap dipersoalkan, khususnya terkait konsep keadilan dan kesetaraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis putusan Pengadilan Agama Denpasar Bali dalam penyelesaian sengketa waris dari perspektif hukum Islam serta mengkaji kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, melalui analisis bahan hukum primer dan sekunder, termasuk putusan Pengadilan Agama Denpasar Bali Nomor 0042/Pdt.P/2013/PA.Dps. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut telah menerapkan hukum kewarisan Islam secara normatif dan konsisten dengan Kompilasi Hukum Islam serta sumber-sumber hukum Islam. Keadilan dalam pembagian waris dipahami secara substantif, yaitu berdasarkan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab ahli waris, bukan kesetaraan matematis semata. Temuan ini menegaskan peran strategis Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga nilai keadilan Islam dalam penyelesaian sengketa waris. Penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum kewarisan Islam, khususnya terkait implementasi prinsip keadilan dalam putusan peradilan agama di Indonesia.

Downloads

Published

2026-06-20

Issue

Section

Articles