Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Mahar di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso
Keywords:
Rendahnya maharAbstract
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam suatu akad pernikahan sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya, atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun uang. Islam tidak menetapkan jumlah besar dan kecilnya mahar, akan tetapi dalam masyarakat sering menimbulkan kesalahpahaman tentang mudahnya mahar sehingga peneliti termotivasi untuk mengadakan penelitian. Tentang Bagaimana menurut perpsektif hukum Islam dalam menyikapi tentang rendahnya pembayaran mahar. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso adalah; Pertama, Rendahnya mahar wanita di Desa Suco lor karena ketidak mampuan pihak keluarga laki-laki, juga disebabkan anggapan-aggapan yang miring baik itu dari pihak keluarga calon suami maupun dari pihak luar (orang lain), ketika meminta mas kawin yang banyak, dan disebabkan ketidaktahuan seorang wanita tentang perihal mas kawin, kurang pengetahuannya dan kurang kedewasaannya. Kedua, beranggapan bahwa mahar itu diukur dengan nilai suatu barang dan ada juga yang menyikapinya sebagai suatu penghargaan atau hadiah kepada seorang wanita sebagai tanda kasih sayang atau awal tanda keseriusan seorang suami kepada calon istri. Ketiga Pembayaran mahar yang cenderung rendah di masyarakat pegunungan terutama masyarakat Desa Suco lor memang tidak bertentangan dengan ajaran syari’at Islam karena Islam tidak menetapkan batas-batas minimal maupun maksimalnya suatu pembayaran mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami.