Al-Sunnah Dan Ijtihad Dalam Konstruksi Hukum Islam
Keywords:
al-Sunnah, Ijtihad, Kontruksi, Hukum IslamAbstract
Hukum Islam sesuai dengan wataknya adalah sholih liqulli zaman wa makan (sesuai dengan situasi dan kondisi). Kehadiran Hukum Islam yang di muka bumi ini menjadi oase bagi seluruh umat dalam hal memberikan respon terhadap persoalan yang dihadapinya. Tidak sekedar memiliki watak itu, Hukum Islam juga bersifat elastis-dinamis yang mampu bergerak serta kehadirannya tidak memaksa dan tidak kaku sehingga keberadaanya tidak memberatkan kepada manusia. Serumit apapun persoalan yang dihadapinya, Hukum Islam mampu memberikan jawaban sesuai dengan kebutuhan dan porsinya. Hal ini sangat terasa sejak Umat Muslim ditinggal Nabi Muhammad SAW. Pada saat itu, masyarakat arab berduka dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Hal ini wajar karena saat beliau masih hidup, beliau menjadi tumpuan masyarakat yang dapat memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan mereka sehingga pasca wafantya beliau, terbukalah pintu ijtihad (Istinbatul ahkam) untuk kasus-kasus yang belum ada nash hukumnya dalam al-Quran dan al-Hadist.