https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/hakim/issue/feed Al-HAKIM: JURNAL PENELITIAN MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA 2022-07-28T15:29:37+00:00 Suaidi suaidibws@gmail.com Open Journal Systems <p><strong>AL-HAKIM : JURNAL PENELITIAN MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA, </strong>family law student's journal of family law study program<strong> </strong>ISSN (Print), <strong>ISSN</strong> : <strong>2963-1092</strong> (Online), is a journal created by students of Bondowoso University's family law study program. This journal is the result of student research accompanied by a supervisor. This journal includes studies of Islamic law both empirical and normative from various research models</p> https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/hakim/article/view/418 Faktor Yang Mempengaruhi Rendahnya Mahar di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso 2022-07-28T15:23:19+00:00 megawati Meegawatii03@gmail.com <p>Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam suatu akad pernikahan sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya, atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun uang. Islam tidak menetapkan jumlah besar dan kecilnya mahar, akan tetapi dalam masyarakat sering menimbulkan kesalahpahaman tentang mudahnya mahar sehingga peneliti termotivasi untuk mengadakan penelitian. Tentang Bagaimana menurut perpsektif hukum Islam dalam menyikapi tentang rendahnya pembayaran mahar. Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso adalah;&nbsp; Pertama, Rendahnya mahar wanita di Desa Suco lor karena ketidak mampuan pihak keluarga laki-laki, juga disebabkan anggapan-aggapan yang miring baik itu dari pihak keluarga calon suami maupun dari pihak luar (orang lain), ketika meminta mas kawin yang banyak, dan disebabkan ketidaktahuan seorang wanita tentang perihal mas kawin, kurang pengetahuannya dan kurang kedewasaannya. Kedua, beranggapan bahwa mahar itu diukur dengan nilai suatu barang dan ada juga yang menyikapinya sebagai suatu penghargaan atau hadiah kepada seorang wanita sebagai tanda kasih sayang atau awal tanda keseriusan seorang suami kepada calon istri. Ketiga Pembayaran mahar yang cenderung rendah di masyarakat pegunungan terutama masyarakat Desa Suco lor memang tidak bertentangan dengan ajaran syari’at Islam karena Islam tidak menetapkan batas-batas minimal maupun maksimalnya suatu pembayaran mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami.</p> 2019-06-20T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 Al-HAKIM: JURNAL MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/hakim/article/view/416 Konstruksi Makna Tradisi Walimatul Ursy dalam Budaya Masyarakat Kangean 2022-07-28T15:07:07+00:00 Bukhori Muslim bukhorimuslim020@gmail.com <p>Pernikahan sebagai sebuah ikatan yang sakral, sebagaimana Allah SWT menyebutnya dengan bahasa <em>mitsaqan ghalidhza</em> dan bernilai ibadah tentu menjadi impian dan kebutuhan semua orang. Disamping menjadi kebutuhan, pernikahan juga menjadi ajaran Nabi Muhammad SAW dalam rangka melestarikan manusia serta guna menghindari prilaku menyimpang. Namun demikian, dalam aspek pelasaksanaannya, ekpresi pernikahan tidak dapat dilepaskan dari kearifan lokal (<em>local wisdom</em>) yang berkembang dan hidup ditengah masyarakat. Semisal, dalam tradisi masyarakat Desa Kalingnayar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, tradisi pernikahan dirayakan dengan sangat mewah bahkan dengan cara berhutang bagi yang tidak mampu sehingga mereka terbabani hutang setelah acara pernikahan anaknya selesai. Adapun alasan masyarakat setempat tetap melaksanakan resepsi pernikahan yang mewah meskipun dengan cara berhutang adalah untuk menjaga kehormatan keluarganya serta tradisi tersebut belum pernah ditegur oleh ulama atau tokoh masyarakat di daerah tersebut. Disamping itu, tradisi yang telah mengakar di Desa Kalingnayar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep tidak bertentangan dengan ajarang agama. Maka dengan demikian, resepsi pernikahan dilakukan dengan mewah adalah boleh-boleh saja selama tidak bertentangan dengan agama.&nbsp;</p> 2019-06-20T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 Al-HAKIM: JURNAL MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/hakim/article/view/417 Pencatatan Perkawinan Bagi Wanita Hamil Di Luar Nikah Perspektif Maslahah Mursalah 2022-07-28T15:21:22+00:00 marsuki maarsuki07@gmail.com <p>Perkawinan merupakan ajaran mulia yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadist yang menjadi acuan bagi seluruh umat manusia. Tuhan banyak menyinggung terkait persoalan pernikahan yang dapat dijumpai diberbagai surat, misalnya surat Al-Zariyat, an-Nisa, ar-Rum dan juga diabadikan dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW. Disyariatkannya Pernikahan guna membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta agar terhindar dari perbuatan yang dilarang Agama. Dalam Kontek negara Indonesia, Pernikahan tidak sebatas diakad, melainkan juga harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama sebagai bentuk legalisasi pernikahan sebagai tercamtum dalam Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pencatatan ini dilakukan guna melindungi hak-hak yang muncul akibat adanya pernikahan, baik yang berdampak bagi istri maupun anak nanti. Namun demikian, faktanya, ada sebagian pernikahan yang dilakukan atas dasar hamil diluar nikah sehingga mereka harus segera dikawinkan untuk menjaga kehormatan keluarganya. Pernikahan semacam ini dapat dibenarkan dan dapat diberlansungkan dengan alasan untuk melindungi perempuan (kemaslahatan Istri) serta anak yang dikandungnya sehingga nanti diharapkan suaminya dapat beranggungjawab atas perbuatan keji yang dilakukannya. Dalam kajian Islam, disebut dengan maslahah mursalah</p> 2019-06-20T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 Al-HAKIM: JURNAL MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/hakim/article/view/419 Al-Sunnah Dan Ijtihad Dalam Konstruksi Hukum Islam 2022-07-28T15:25:50+00:00 Imam Ghazali Imam ghazaliimam567@gmail.com <p>Hukum Islam sesuai dengan wataknya adalah <em>sholih liqulli zaman wa makan</em> (sesuai dengan situasi dan kondisi). Kehadiran Hukum Islam yang di muka bumi ini menjadi oase bagi seluruh umat dalam hal memberikan respon terhadap persoalan yang dihadapinya. Tidak sekedar memiliki watak itu, Hukum Islam juga bersifat elastis-dinamis yang mampu bergerak serta kehadirannya tidak memaksa dan tidak kaku sehingga keberadaanya tidak memberatkan kepada manusia. Serumit apapun persoalan yang dihadapinya, Hukum Islam mampu memberikan jawaban sesuai dengan kebutuhan dan porsinya. Hal ini sangat terasa sejak Umat Muslim ditinggal Nabi Muhammad SAW. &nbsp;Pada saat itu, masyarakat arab berduka dan tidak memiliki tempat untuk mengadu. Hal ini wajar karena saat beliau masih hidup, beliau menjadi tumpuan masyarakat yang dapat memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan mereka sehingga pasca wafantya beliau, terbukalah pintu ijtihad (<em>Istinbatul ahkam</em>) untuk kasus-kasus yang belum ada nash hukumnya dalam al-Quran dan al-Hadist.</p> 2019-06-20T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 Al-HAKIM: JURNAL MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA https://ejournal.unibo.ac.id/index.php/hakim/article/view/420 Penetapan Nasab Anak Zina kepada Ayah Biologis dengan Dna Perspektif Maslahah 2022-07-28T15:29:37+00:00 Imam Rusdi rusdiimam607@gmail.com <p><strong><em>:</em></strong> Karya tulis ilmiah ini berjudul Penetapan Nasab Anak Zina Kepada Ayah Biologis dengan DNA Perspektif Maslahah. Penulisan karya tulis ilmiah ini dilatarbelakangi oleh keputusan MK yang ditolak oleh MUI. MK menetapkan anak zina mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Sedangkan hubungan keperdataan ini dipahami MUI bahwa MK juga mengakui anak zina juga bernasab kepada ayah biologisnya. Padahal keputusan MK ini unutk melindungi hak-hak anak. Perlindungan anak ini sangat ditekankan oleh syari’. Dari kasus ini menghasilkan rumusan, bagaimana pendapat ulama’ klasik tentang nasab anak zina dan bagaimana penetapan anak zina kepada ayah biologisnya prespektif maslahat. Penelitian ini bermanfaat sebagai bahan pertimbangan keputusan MK dan penolakan MUI kepada MK. Setelah dilakukan penelitian maka dihasilkan bahwa ulama’ memang berbeda pendapat mengenai nasab anak zina. Setelah ditilik melalui maslahat, penetapan anak zina bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya, guna memperjuangkan hak-hak anak. Pembuktian nasab anak bisa dengan memakai DNA.</p> 2019-06-20T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2022 Al-HAKIM: JURNAL MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA