Penerapan Cyber Notary dan Prinsip Kehati-hatian Notaris: Kritik Terhadap Kesiapan Regulasi Kenotariatan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61595/ls.2026.5.1Keywords:
Cyber Notary, Prudential Principle, Electronic Documents, Electronic SignatureAbstract
Abstract: The development of digital technology has led to the emergence of the cyber notary concept as a form of modernization in notarial practices. This study aims to analyze the compatibility of cyber notary with the notary’s prudential principle and to examine the limitations of its implementation within the Indonesian legal system. This research employs a normative legal method with statutory and conceptual approaches. The results indicate that the implementation of cyber notary is not yet fully aligned with the prudential principle due to the disharmony between Undang-Undang Jabatan Notaris, which emphasizes physical presence, and Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, which recognizes electronic documents and electronic signatures. The prudential principle remains fundamental and requires higher standards in digital practices, particularly in identity verification, electronic document validity, and the use of electronic signatures. The risks of identity falsification and technological manipulation highlight the need for clear limitations in implementing cyber notary. This study concludes that cyber notary can only be optimally implemented through regulatory harmonization, strict verification standards, and reliable technological systems.
Keywords: Cyber Notary, Prudential Principle, Electronic Documents, Electronic Signature.
Abstrak: Perkembangan teknologi digital telah melahirkan konsep cyber notary sebagai bentuk modernisasi dalam praktik kenotariatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan cyber notary dengan prinsip kehati-hatian notaris serta mengkaji batasan implementasinya dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan cyber notary belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip kehati-hatian karena masih terdapat disharmonisasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris yang menekankan kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengakui dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik. Prinsip kehati-hatian tetap menjadi landasan utama dalam pelaksanaan jabatan notaris dan memerlukan standar yang lebih tinggi dalam praktik digital, khususnya terkait verifikasi identitas, keabsahan dokumen elektronik, dan penggunaan tanda tangan elektronik. Risiko pemalsuan identitas serta manipulasi teknologi menunjukkan perlunya batasan yang jelas dalam penerapan cyber notary. Penelitian ini menyimpulkan bahwa cyber notary hanya dapat diimplementasikan secara optimal melalui harmonisasi regulasi, penerapan standar verifikasi yang ketat, serta dukungan sistem teknologi yang andal.
Kata kunci: Cyber Notary; Prinsip Kehati-Hatian; Dokumen Elektronik; Tanda Tangan Elektronik.

