Optimalisasi Pengawasan Pelayanan Publik Berbasis Digital melalui Edukasi Hukum bagi Masyarakat Desa Gubrih Kabupaten Bondowoso
DOI:
https://doi.org/10.61595/ls.2026.5.1Keywords:
Pelayanan Publik Digital, Literasi Hukum, Edukasi Hukum, Partisipasi Masyarakat, Demokrasi DigitalAbstract
Abstract: The digital transformation of public services at the village level requires not only technological infrastructure but also improved legal and digital literacy to enable communities to effectively utilize digital services. This community service program aimed to enhance public understanding of digital public services and strengthen community participation in monitoring public service delivery in Gubrih Village, Wringin District, Bondowoso Regency. The program employed a participatory approach through legal education, seminars, interactive discussions, digital administrative service simulations, and community assistance. Program effectiveness was evaluated using pre-test and post-test instruments. The results demonstrated a significant improvement in participants' understanding of digital public services, public information disclosure, personal data protection, and public complaint mechanisms. Moreover, the program enhanced legal awareness and encouraged greater community participation in promoting transparent, accountable, and participatory public service governance. Therefore, community based legal education represents an effective strategy for improving legal literacy and optimizing the implementation of digital public services at the village level.
Keywords: Digital Public Service; Legal Education; Legal Literacy; Community Participation; Digital Governance.
Abstrak: Transformasi pelayanan publik berbasis digital di tingkat desa memerlukan peningkatan literasi hukum dan literasi digital masyarakat agar mampu memanfaatkan layanan secara optimal. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelayanan publik digital serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik di Desa Gubrih, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, seminar, diskusi interaktif, simulasi pelayanan administrasi digital, dan pendampingan masyarakat. Evaluasi dilakukan menggunakan instrumen pre-test dan post-test. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai pelayanan publik digital, keterbukaan informasi publik, perlindungan data pribadi, serta mekanisme pengaduan pelayanan publik. Selain itu, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dengan demikian, edukasi hukum berbasis partisipasi masyarakat merupakan strategi yang efektif dalam mengoptimalkan implementasi pelayanan publik digital di tingkat desa.
Kata kunci: Pelayanan Publik Digital; Literasi Hukum; Edukasi Hukum; Partisipasi Masyarakat; Demokrasi Digital.

