GAMBARAN WAJIB BELAJAR 9 TAHUN PADA KELUARGA PRA SEJAHTERA DI RT 35 RW 04 KELURAHAN KOTAKULON KECAMATAN BONDOWOSO KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2021

Authors

  • evy maya stefany
  • riski triandina Universitas Bondowoso
  • Susilowati S Universitas Bondowoso

Keywords:

Wajib Belajar 9 Tahun, Keluarga Pra Sejahtera.

Abstract

Renstra Kemendikbud 2020-2024 adalah wajib belajar 9 tahun tuntas, wajib belajar 12 tahun meningkat  dan akan memprioritaskan pada keluarga miskin. Kesiapan keluarga pra sejahtera di RT 35 RW 04 Kecamatan Kotakulon Kabupaten Bondowoso dalam menyongsong program wajib belajar 12 tahun, perlu mengetahui gambaran pelaksanaan wajib belajar 9 tahun pada keluarga pra sejahtera di RT 35 RW 04 Kecamatan Kotakulon Kabupaten Bondowoso.

Jenis penelitian kuantitatif  bentuk deskriptif dimana populasi adalah semua keluarga pra sejahtera di RT 35 RW 04 Kecamatan Kotakulon Kabupaten Bondowoso berjumlah 24 KK dan sampel sebanyak 10 KK dengan kriteria keluarga pra sejahtera yang mempunyai anak usia 7-15 tahun. Data diperoleh melalui angket dan  data hasil penelitian akan disajikan dalam bentuk persentase.

Hasil penelitian menunjukkan  keluarga pra sejahtera dengan anak usia wajib belajar 9 tahun di RT 35 RW 04 Kecamatan Kotakulon Kabupaten Bondowoso   adalah keluarga pra sejahtera yang mempunyai pekerjaan terbanyak adalah  sebagai buruh tani dan pengamen masing-masing 30%. Keluarga pra sejahtera belum bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga terutama perumahan semi permanen 60 % dan akses pelayanan kesehatan (tidak mempunyai KIS) 100%. Pelaksanaan anak wajib belajar 9 tahun yaitu pendidikan SD dan SLTP tercapai 100% dan tidak ada yang tidak naik kelas.

Perlu peningkatan program PKK dalam menunjang pendidikan formal anak pada keluarga pra sejahtera.

Downloads

Published

2021-11-04