KONTRIBUSI PARA MODERNIS DALAM PEMBAHARUAN METODOLOGI HUKUM ISLAM
Keywords:
Ijtihad, Tajdid, Metodologi Hukum IslamAbstract
Sejak masa sahabat hingga sekarang interpretasi terhadap al-Qur’an terus dilakukan dan ditelusuri karena perubahan zaman yang terus bergerak maju dan persoalan-persoalan pun yang muncul semakin kompleks dan beragam. Di sini upaya melakukan kontekstualisasi Fiqh di tengah pergumulan modernitas, sangat mendesak, yang salah satu efeknya adalah perumusan kembali konstruk fiqh yang telah mapan dan menggantinya dengan konstruk yang kontekstual. Ada tiga kecenderungan para pemikir hukum Islam dalam rangka kontekstual. Pertama, menggunakan pendekatan formalis, pendekatan ini hanya mencurahkan perhatiannya pada aspek materi ushul fiqh dan fiqh yang telah baku, kurang pemperhatikan aspek sejarah. Kedua, pendekatan historis-sosiologis, kecenderungan ini, untuk menutupi kekurangan pada kecenderungan pertama, fakta historis ditampilkan apa adanya untuk menjelaskan kenyataan fiqh. Ketiga, pendekatan normatif-historis, pendekatan ini mengkoparasikan dari dua pendekatan sebelumnya. Berkenaan dengan kecenderungan yang ketiga ini Wael B. Hallaq, mengklasifikasikan menjadi tiga; Pertama, Utilitarianisme religius adalah pandangan bahwa al-Qur’an sebagai sumber hukum memuat aturan yang universal bukan parsial, oleh karena itu, jangan dipahami secara tekstual, tetapi lebih pada semangatnya, tokoh dalam kategori ini, adalah Abd. Wahab Khalaf dan Hasan Turabi. Kedua, Liberalisme Religius adalah pandangan bagaimana memahami wahyu secara tekstual dan kontekstual, perhatian utamanya adalah interpretasi ulang terhadap konsep Syariah untuk menemukan penyelesaian persoalan kontemporer, tipe ini diwakili Muhammad Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur. Yang membedakan antara keduanya adalah metode yang digunakan, kalau yang pertama melandaskan metodologinya berdasarkan maslahah, sementara yang kedua lebih menekankan ulang terhadap wahyu berdasarkan teks dan konteks. Ketiga, reformistik tipe pemikiran ini cenderung meyakini bahwa antara tradisi dan modernitas adalah sama-sama baik,asal ditafsir ulang menurut standar modernitas, sebagaimana yang ditawarkan oleh Muhammad Arkun dan Hasan Hanaf