MELACAK AKAR SEJARAH TIMBULNYA QAUL QADIM AND QAUL JADID IMAM SYAFI'I

Authors

  • Imam Syarbini

Keywords:

Qaul Qadim, Qaul Jadid

Abstract

Mayoritas ulama' termasuk Imam Syafi'i telah sepakat bahwa dalil dan sumber hukum Syara' ada empat, yaitu: al-Quran, al-Sunnah, Ijma' dan Qiyas. Namun bedanya dengan mayoritas, Imam-Syafi'i menganggap al-Qur'an dan al-Sunnah berada dalam satu tingkatan dan merupakan satu kesatuan sumber syari'at Islam. Sedangkan teori-teori Istidlal hanyalah metode untuk merumuskan hukum-hukum dari sumber aslinya, yaitu al-Qur'an dan al-Sunnah. Hal ini karena al-Sunnah berfungsi untuk menjelaskan dan menafsirkan sesuatu yang belum jelas dalam Al-Qur'an, merinci yang global, mengkhususkan umum dan mewujudkan hukum-hukum yang tidak ada dalam Al-Qur'an. Oleh karena itu, al-Sunnah tidak berdiri sendiri, tetapi memiliki kaitan yang erat dengan Al-Qur'an. Qaul para sahabat, harus didahulukan dari kajian pikiran mujtahid, karena para sahabat memiliki kelebihan dibandingkan generasi berikutnya, yaitu kefasikan, ketaqwaan, dan ketakwaan generasinya setelahnya. Selain itu, mereka memiliki kelebihan tersendiri dalam hubungannya dengan kebersamaan dengan Rasulullah SAW. Mereka banyak mengetahui tentang latar belakang kondisi (Asbab al-Nuzul) ayat tertentu. Faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi saat itu, mempengaruhi para intelektual Imam Syafi untuk lebih kritis dalam menganalisis permasalahan yang dihadapi. Berkat kecerdasan dan kekritisan tersebut, Imam Syafi'i berupaya mengaktualisasikan dan mengkontekstualisasikan pemikiran hukumnya. Dia kemudian meneliti dan mengkritik beberapa fatwa yang pernah dia tulis dan ajukan di Irak. Atas dasar ini pula Imam Syafi'i memiliki dua pendapat (Qaul) yaitu Qaul Qadim ketika berada di Irak dan Qaul Jadid ketika berada di Mesir.

Downloads

Published

2018-11-02