TEORI LIMIT MUHAMMAD SYAHRUR
Keywords:
Teori Limit, maksimal, minimalAbstract
Tulisan ini hendak memaparkan tentang metodologi dan aplikasi teori Muhammad Syahrur dalam hukum Islam. Metodologi yang ditawarkan Syahrur adalah bagaimana memahami al-Qur’an dan al-Sunnah secara tekstual dan kontekstual. Untuk menganalisis sebuah makna Syahrur menggunakan pendekatan linguistik ilmiyah dengan mengkomparasikan studi sinkronis al-Jurjani dan diakronis Ibn al-Jinni yang disebut dengan pendekatan historis ilmiyah. Selain pendekatan tersebut Syahrur juga memanfaatkan pendekatan semantik dengan menggunakan analisis hubungan sintagmatis dan paradigmatis. Sedangkan dalam tataran aplikasinya, Syahrur menawarkan teori Limit, teori ini digambarkan Syahrur sebagai perintah Allah yang diekspresikan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah untuk memberikan batas minimal dan batas maksimal bagi seluruh perbuatan manusia. Syahrur memberikan contoh aplikasi tentang teori Limit yang dikembangkan, yaitu: Pertama, posisi batas minimal, hal ini berlaku pada perempuan yang boleh dinikahi. Kedua, posisi batas maksimal berlaku pada tindak pidana pencurian. Ketiga, posisi batas minimal dan maksimal bersamaan, berlaku pada hukum waris. Keempat, posisi batas minimal dan maksimal bersamaan pada satu titik, hal ini berlaku pada hukum zina dengan seratus kali cambuk. Kelima, posisi batas maksimum dengan satu titik mendekati garis lurus tanpa persentuhan, berlaku pada hubungan antara laki-laki dan perempuan yang mendekati zina. Keenam, posisi batas maksimum “positif”tidak boleh dilewati dan batas bawah negatif boleh dilewati, ini berlaku pada distribusi harta, di sini seseorang diberi obsi dua dalam mendistribusi harta, yaitu, riba dan zakat.