HAK ASUH DAN PEMBERIAN NAFKAH TERHADAP ANAK SEBAGAI SALAH SATU AKIBAT PERCERAIAN (STUDI KASUS PADA MASYARAKAT BONDOWOSO)

Authors

  • Muzayyanah

Keywords:

Hak Asuh, Nafkah Anak, Perceraian

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui orang tua  yang berhak atas pengasuhan anak sebagai salah satu akibat perceraian pada masyarakat di Bondowoso serta alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh atas  anak  tersebut,  dan  mengetahui  pertimbangan  hakim  Pengadilan  Bondowoso dalam memutuskan pemberian nafkah terhadap anak sebagai salah satu akibat perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperoleh data sekunder. Untuk mendukung penelitian kepustakaan, dilakukan juga penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan nara sumber untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan  hasil  penelitian  maka  penulis menarik  kesimpulan  bahwa: 1. Pada masyarakat di Bondowoso, baik ayah maupun ibu mempunyai hak yang sama untuk mengasuh anak. Alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Bondowoso dalam memutuskan hak asuh atas anak berdasarkan: pribadi/prilaku orang tua yang mengasuh, kedekatan anak dengan orang tua yang mengasuh, serta kemampuan ekonomi orang tua yang mengasuh. Adapun pertimbangan hakim Pengadilan Agama Bondowoso dalam memutuskan hak asuh atas anak (hadlhanah) adalah berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 105 (a) dan 156 (a) KHI yang menyatakan bahwa “anak yang belum mumayyiz (12 tahun) berada di bawah pengasuhan ibunya”, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 (b) dan 156 (b) KHI yang menyatakan bahwa “anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadlanah dari ayah atau ibunya”. 2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan  pemberian  nafkah  terhadap  anak  adalah  berdasarkan  tuntutan  dari mantan isteri dengan melihat kesanggupan ayah sesuai dengan kemampuan ekonomi/penghasilan ayah. Selain itu, hakim juga memutuskan berdasarkan pertimbangan status sosial ayah dan lingkungan sosial di tempat anak tinggal.

Downloads

Published

2018-04-19