KONSEP ‘IDDAH WANITA HAMIL KARENA ZINA MENURUT PARA IMAM MADZHAB DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Authors

  • Samsul Arifin

Keywords:

Iddah, Imam Mujtahid, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

‘Iddah merupakan hal yang bersifat kodrati bagi perempuan. Bagi kalangan umat manusia, Iddah termasuk dalam “rambu-rambu” dalam konsekwensi hukum yang akan timbul dari iddah tersebut, lebih pelik lagi tetapi ketika dihadapkan dengan kondisi yang khusus seperti halnya wanita yang melakukan zina akan menjadi persoalan yang rumit serta muncul perbedaan pendapat di kalangan ulama. Para ulama tersebut berbeda pendapat dalam menentukan ada atau tidaknya ‘iddah bagi wanita hamil karena zina. Secara khusus penelitian ini mengkaji tentang ‘iddah wanita hamil karena zina baik menurut hukum Islam maupun hukum positif. Untuk itu, masalah yang diajukan adalah bagaimana ketentuan hukum Islam, hukum positif serta dalil dan metode  yang digunakan dalam fiqh untuk menetapkan ‘iddah bagi wanita pezina. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi pustaka (library research). Hasil penelitian ini adalah terdapat tiga jawaban tentang ketentuan ‘iddah wanita hamil karena zina. Pertama, ketentuan hukum Islam terhadap ‘iddah bagi wanita hamil karena zina adalah ada dua pendapat menurut para ulama. Mazhab Syafi’i dan Hanafi tidak mewajibkan ‘iddah, dan diperbolehkan menikahi wanita tersebut, karena mencampuri dalam bentuk zina tidak menyebabkan  hubungan  nasab,  maka  tidak  diharamkan  menikahi  wanita  tersebut. Mazhab Maliki dan Hanbali mewajibkan wanita tersebut untuk ber’iddah, apabila ia hamil  maka  ‘iddahnya  sampai  ia  melahirkan,  dan  apabila  tidak  tampak  kehamilan ‘iddahnya dengan tiga kali suci. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam mengenai ‘iddah wanita hamil karena zina tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat 1 sampai ayat 3 tentang kawin hamil. Kedua, ketentuan hukum positif terhadap ‘iddah bagi wanita hamil karena  zina  juga  tidak  menjelaskan  tentang  ‘iddah  wanita  hamil  karena  zina  secara spesifik. Baik itu di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Hanya saja mengatur tentang ‘iddah wanita yang putus perkawinannya karena kematian, perceraian, fasakh, khulu’, dan lian. Ketiga, dalil dan metode yang digunakan dalam fiqh untuk menetapkan iddah bagi wanita hamil karena zina yaitu menurut mazhab Syafi’i memakai ketentuan QS.An-Nisa ayat 24 dan hadis Nabi dari Aisyah, ra. Menurut mazhab Hanafi bersumber pada hadis Nabi. Menurut mazhab Maliki bersumber pada perkataan Ibnu Mas’ud, dan menurut mazhab Hanbali bersumber pada QS. An-Nur ayat 3

Downloads

Published

2019-04-05