HUBUNGAN TATA KEARSIPAN DENGAN EFEKTIVITAS SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI PADA KANTOR KECAMATAN TAPEN KABUPATEN BONDOWOSO
DOI:
https://doi.org/10.61595/progresif.v4i2.358Keywords:
Tata Kearsiban, Efektivitas, Teknologi InformasiAbstract
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan , bahwa setiap instansi/organisasi baik Pemerintah maupun Swasta berkewajiban menyimpan, memelihara dan menyelamatkan arsip/dokumen sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi pemerintah/swasta dan pertanggungjawaban nasional.
Penyelenggaraan kearsipan secara baik dan benar, selain merupakan aset suatu organisasi, juga berguna sebagai bahan pengambilan keputusan , karena dengan arsip/dokumen yang teratur dan benar pengambilan keputusan dapat dilakukan cepat dan tepat. Terselenggaranya kearsipan secara baik dapat meminimalisir kesalahan manajemen yang akan diambil oleh organisasi atau pemerintah melalui tersedianya informasi yang tersaji dengan baik dan benar.
Pengelolaan arsip secara baik yang dapat menunjang kegiatan administrasi agar lebih lancar seringkali diabaikan dengan berbagai macam alasan. Realitas dapat dilihat dalam berbagai kesempatan diskusi dan seminar bidang kearsipan yang senantiasa muncul berbagai kendala seperti kurangnya tenaga arsiparis maupun terbatasnya sarana dan prasarana selalu menjadi alasan buruknya pengelolaan arsip di hampir sebagian besar instansi pemerintah maupun swasta. Kondisi semacam itu diperparah dengan image yang selalu menempatkan bidang kearsipan sebagai “bidang pinggiran” diantara aktivitas-aktivitas kerja lainnya.