PERSEPSI MASYARAKAT TENTANG HITUNGAN ‘IDDAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
Iddah, Hukum Islam, Kompilasi Hukum IslamAbstract
Islam mewajibkan „iddah bagi seorang istri adalah demi melindungi kehormatan keluarga, serta menjaga dari perpecahan dan percampuran nasab. Iddah bermakna perhitungan atau sesuatu yang dihitung, secara termenologi mengandung pengertian hari-hari haid atau hari-hari suci pada wanita. Pada kenyataan di tengah-tengah masyarakat, persepsi terhadap hitungan yang beragam, sehingga berdampak pada konsekwensi hukum selanjutnya. Persepsi tersebut terbagi menjadi tiga golongan, pertama, Masyarakat terpelajar, yaitu masyarakat yang sudah mengetahui tentang aturan-aturan hukum baik yang ada dalam kitab maupun undang-undang. Kedua, Masyarakat menengah Orang yang taunya hanya setenga-setengah yang mana mereka masih mengikuti salah satu guru/ust yang ia takdimi. Ketiga, Masyarakat „awam yang hanya mengikuti perkataan orang tuanya meskipun itu melanggar aturan KUA. Sebagai konsekwensinya, Maka untuk golongan pertama, yaitu masyarakat terpelajar, tidak terdapat masalah. Artinya sah menurut hukum islam dan aturan pemerintah. Sedangkan untuk golongan kedua dan ketiga, maka masyarakat ini telah melanggar aturan-aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Yaitu menghitung iddah sebelum ada putusan pengadilan.