KHI: UPAYA UNTUK MENSERAGAMKAN HUKUM KELUARGA DI INDONESIA
Keywords:
KHI, Hukum Islam, UUAbstract
Jauh sebelum datang penjajah, masyarakat Indonesia sudah mempraktekkan hukum Islam dalam berbagi aspek kehidupan, mencakup masalah Ibadah, Mu’amalah, Ahwal al-Syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), Jinayat, peradilan. Saat itu, hukum Islam menjadi hukum yang positif di Nusantara. Setelah masa penjajahan Belanda Perkembangan hukum Islam di Indonesia lambat laun mulai menyusut, hal ini karena penjajah Belanda membuat kebijkan politik yang kurang menguntungkan bagi umat Islam. Kebijakan tersebut dikenal dengan Receptie in Complexu dan Teori Receptie. Dari kebijakan ini, akhirnya muncul berbagai macam hukum yang berlaku di Nusantara, kalau diklasifikasikan ada 4 macam hukum yang masing-masing belaku untuk golongan tertentu. Tarik menarik nilai antara beberapa jenis hukum ini, samapai saat ini masih banyak aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia bahkan ada yang tumpang tindah satu sama lain yang membingungkan para ahli hukum dan masyarakat. Berangkat dari realitas ini, keinginan untuk menyusun “Kitab Hukum Islam‟ dalam bentuk kompilasi dirasakan semakin mendesak. Hal ini untuk menyeragamkan undang-undang hukum keluarga di Indonesia sebagai wujud persatuan di bawah ideologi Pancasila. Pada tahun 1980-an terjadi peristiwa penting terhadap perkembangan hukum Islam di Indonesia. Pada tanggal 25 Pebruari tahun 1988 di Jakarta diadakan lokakarya Ulama Indonesia telah menyepakati rancangan buku Kompilasi Hukum Islam. Lima belas hari kemudian, tepatnya tanggal 29 Desember 1988, disahkan Nomor 7 tahun 1989 tentang peraturan PA. Kedua peristiwa tersebut, merupakan rangkaian yang saling berhubungan dan saling melengkapi satu sama lain. KHI dirumuskan untuk mengisi kekosongan hukum substansial yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama, sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 1989, tentang kekuasaan Pengadilan Agama dalam bidang perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, waqaf dan shadaqah, bagi umat Islam. Dengan demikian, secara yuridis formal hukum Islam dalam bidang tersebut menjadi hukum positif dalam sistem hukum nasional. Dengan demikian,diharapkan bisa menyeragamkan undang-undang hukum keluarga di Indonesia sebagai wujud persatuan di bawah ideologi Pancasila.