MENGENAL KAIDAH FIKIH (THE MAXIMS OF ISLAMIC LAW ) DALAM HUKUM ISLAM
Keywords:
Kaidah Fikh, Hukum IslamAbstract
Islam hadir dalam ruang manusia sebagai rahmat dan untuk merespon segala persoalan keumatan baik persoalan yang berkaitan dengan tradisi maupun lainnya. Islam menyediakan berbagai solusi atas problem yang dapat dijumpai dalam al-Quran dan al-Hadis. Namun demikian, Persoalan yang dihadapi manusia begitu kompleks dan dinamis sementara keduanya bersifat statis. Oleh sebeb itu, Ulama fiqh terutama sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW merasa penting membentuk upaya pengembangan Hukum Islam agar mampu merangkul segala persoalan yang dihadapi manusia. Pengembangan yang dimaksud adalah mewujudkan kaidah-kaidah fiqh yang disinyalir dapat menjadi solusi umat.