Urgensi Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Pilar Demokrasi di Indonesia

Authors

  • Uhad Afras Ilzamil Universitas Trunojoyo Madura
  • Al Fath Sahru Ramadhan Universitas Trunojoyo Madura
  • Abdul Hamid Safar Universitas Trunojoyo Madura
  • Ahmad Raja Samudra Universitas Trunojoyo Madura
  • Zamzamil Aufa Universitas Trunojoyo Madura

Keywords:

Asas keterbukaan, Demokrasi, Peraturan perundang-undangan, Partisipasi publik, Meaningful participation

Abstract

Prinsip proporsionalitas atau keterbukaan merupakan konsep yang sangat krusial dalam proses pembentukan undang-undang secara demokratis. Dalam kerangka supremasi hukum di Indonesia, prinsip ini menjamin partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses penyusunan undang-undang, sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (g) dan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Esensi artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip keterbukaan ditempatkan dalam kerangka hukum Indonesia dan bagaimana hal itu mempengaruhi kualitas demokratis dalam proses legislatif. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tujuan di balik pembentukan undang-undang. Dalam menjawab pertanyaan hukum yang diajukan, karya ini menerapkan pendekatan yuridis normatif berdasarkan analisis peraturan perundang-undangan dan doktrin, dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020, yang memperkenalkan konsep partisipasi yang bermakna. Temuan studi ini menunjukkan bahwa partisipasi publik yang substansial merupakan indikator kunci demokrasi partisipatif dan tata kelola yang baik. Namun, dalam praktiknya, prinsip keterbukaan sering kali hanya diterapkan sebagai formalitas dan belum menjamin partisipasi publik yang bermakna. Oleh karena itu, penguatan implementasi prinsip keterbukaan melalui mekanisme partisipasi yang sistematis dan transparan perlu ditekankan sebagai aspek kunci dalam transformasi sistem legislatif nasional.

References

Amijaya, M., Afifah, N., & Rismawati, A. N. 2024. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Lende Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala.” Jurnal Kolaboratif Sains, 7, no. 10: 3700-3711.

Andriani, Henny. 2023. “Partisipasi Bermakna Sebagai Wujud Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Undang-Undang.” Journal of Swara Justisia 7, no. 1: 306–18.

ARIFIN, K. K. 2017. “. ASAS KETERBUKAAN DALAM BINGKAI PARTISIPASI MASYARAKAT TERHADAP PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.”

ATUK, YACOBUS. 2024. “PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN GUBERNUR (Studi Kasus: Provinsi Papua Selatan).” Universitas Islam Sultan Agung.

Entol Zaenal Muttaqin, Sahrul Hikam, 2024. “Konsep Meaningful Participation Dalam Proses Legislasi Di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020.” Amnesti: Jurnal Hukum, 69.

Hardiman, F. B. 2009. Demokrasi Deliberatif.

Mustofa, S. 2020. Hukum Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Nurjaman, D. 2021. “DISKRESI SEBAGAI DASAR PERTIMBANGAN PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” Khazanah Multidisiplin 2, no. 2: 58–69.

Rahajeng, M. M. 2021. “Penerapan Prinsip–Prinsip Good Governance Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Wlahar Wetan Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.” Public Policy and Management Inquiry 4, no. 2: 163-174.

Ridlwan, Z. n.d. “NEGARA HUKUM INDONESIA KEBALIKAN NACHTWACHTERSTAAT.”. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2.

Tolinggi, R. A. 2024. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. INSANI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,” INSANI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 25-38.

Wibawa, K. C. S. 2019. “. Urgensi Keterbukaan Informasi Dalam Pelayanan Publik Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik.” Administrative Law and Governance Journal 2, no. 2: 218–34.

Zaini, M. 2019. “Kebijakan Pemberlakuan Politik Demokrasi Dan Pengaruhnya Terhadap Kesejahteraan Sosial. Paradigma: Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya,” 25, no. 1: 54-67.

Downloads

Published

2025-05-21

Issue

Section

Articles