Dinamika Bahtsul Masail: Refleksi Atas Perkembangan Hukum Islam Kontemporer

Authors

  • Imam Syafii Imam Universitas Zainul Hasan Genggong

Keywords:

Bahtsul Masail, metode Qauli, metode Manhaji

Abstract

Penelitian ini akan menjelaskan tentang dinamika Istinbath Bahtsul Masail yang hanya cenderung mengikuti Manhaj Qauli dalam pengambilan keputusan kemudian menggunakan metode Manhaji sebagai refleksi terhadap perkembangan zaman. Penelitian ini
menggunakan dua pendekatan, pertama, Naratif yaitu penyampaian kisah atau carita sesuai dengan fakta sejarah, mulai terbentuknya Bahtsul Masail, perkembangan dan dinamikanya. Kedua, Deskriptif analitik yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya dengan memberikan analisa sepenuhnya terhadap hal-hal yang
dipandang perlu, metode ini Penulis gunakan untuk mengalisis pendapat-pendapat yang muncul berkenaan dengan tema dinamika Bahtsul Masail.
Secara metodologi, NU sejak awal dituding sebagai organisasi pro-Taqlid, karena hanya cenderung mengikuti Manhaj Qauli dalam pengambilan keputusan pada sidang Lajnah Bahtsul Masail selama bertahun-tahun. Kesan yang tertangkap dari Lajnah Bahtsul Masail NU adalah kecenderungannya hanya bermadzhab secara Qauli temasuk Ilhaqi dan tidak bermadzhab secara Manhaji. Ulama’ NU selama masih dimungkinkan ,pada penerapan Harfiyah (secara tekstual)hukum-hukum fiqh yang ditetapkan ulama’-ulama’ besar padamasa lalu, maka pendapat itu yang dipakai. Hal yang demikian ini, Lajnah Bahtsul Masail sering terjebak pada masalah-masalah kecil yaitu fanatisme terhadap pendapat ulama’ terdahulu, dan melupakan masalah besar yang menyangkut bagaimana memahami sumber utama yang lebih murni dan lebih terpercaya untuk kebutuhan hidup mereka.
Baru pada muktamar Lampung tahun 1992 berhasil menetapkan istinbath al-Jama’i dengan prosedur bermazhab secara Manhaji. Pola ini lebih mengedepankan metode dan nalar yang digunakan para ulama. Dengan demikian, pergeseran metodologi dari Qawli ke Manhaji, dan dari Manhaji ke ijtihād Madhhabi, jelas dapat dilihat sebagai upaya NU untuk menyesuaikan doktrin hukum dan metode hukumnya dengan perubahan sosial yang cepat.

References

AD NU Bab I pasal 1, 3 dan ,4 Hasil Muktamar XXX di Kediri, 21-27 Nopember 1999.

Ahmad Arifi, Dinamika Pemikiran Fiqh Dalam NU: Analisis Atas Nalar Fiqh Pola Madzhab, dalam ‘Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman Vol. 13 No.1 Tahun 2009.

Anshor, Ahmad Muhtadi, Bahth al-Masail Nahdlatul Ulama’: Melacak Dinamika Pemikiran Mazdhab Kaum Tradisionalis, Yokyakarta: Sukses Offist, 2012.

Bruinessen, Martin Van, Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. Bandung: Mizan, 1995.

Daud, Abu, Sunan Abi Daud, vol II , Libanon : Dar Kutub al-Ilmiyah, 1997.

Daud, Fathonah K. dan Mohammad Ridlwan Hambali, Metode Istinbath Nahdlatul Ulama (NU): Kajian atas Strategi Fatwa dalam Tradisi Bahts al-Masail di Indonesia, Millennial : Jurnal Pendidikan dan Studi Islam Volume 2, Nomor 1, Maret 2022.

Fattah, Munawir Abdul, Tradisi Orang-orang NU, Yokyakarta: Pustaka Pesantren’ 2006.

Hosen, Nadirsyah, Nahdlatul Ulama And Collective Ijtihad dalam New Zealand Journal of

Asian Studies 6, 1, June, 2004.

Husein Muhammad, Tradisi Istinbat hokum NU: Sebuak Kritik dalam Kritik Nalar Fiqh NU: Transpormasi Paradigma Bahtsul Masail, Jakarta: LASPEDAM, 2002.

Ka’bah, Rifyal, Hukum Islam Di Indonesia: Perspektif Muhammadiyan dan NU, Jakarta: Universitas Yarsi, 1998.

Downloads

Published

2024-09-15

Issue

Section

Articles