SINERGI PARALEGAL DAN ADVOKAT DALAM MEWUJUDKAN PENDAMPINGAN HUKUM YANG HOLISTIK

Authors

  • Alfin Alfin

Keywords:

Paralegal, Advokat, Bantuan Hukum, Sinergi, Keadilan

Abstract

Penelitian ini membahas pentingnya sinergi antara paralegal dan advokat dalam mewujudkan pendampingan hukum yang holistik bagi masyarakat. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal, ditemukan bahwa kolaborasi keduanya berperan strategis dalam memperluas akses keadilan, meningkatkan efektivitas bantuan hukum, serta mewujudkan keadilan substantif. Paralegal berfungsi sebagai penggerak pemberdayaan hukum di tingkat masyarakat, sedangkan advokat berperan dalam penyelesaian perkara secara profesional. Sinergi tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat sistem hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.

Downloads

Published

2025-05-21

Issue

Section

Articles