FAKTOR YANG MEMPENGARUHI RENDAHNYA MAHAR DI DESA SUCO LOR KECAMATAN MAESAN KABUPATEN BONDOWOSO
Keywords:
Mahar, Musamma, MitsilAbstract
Mahar atau maskawin adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri dalam suatu akad pernikahan sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi seorang istri kepada calon suaminya, atau suatu pemberian yang diwajibkan bagi calon suami kepada calon istrinya, baik dalam bentuk benda maupun uang. Islam tidak menetapkan jumlah besar dan kecilnya mahar, akan tetapi dalam masyarakat sering menimbulkan kesalahpahaman tentang mudahnya mahar sehingga peneliti termotivasi untuk mengadakan penelitian.
Adapun tiga hal yang menjadi kajian pokok permasalahan dalam penelitian ini. Pertama, Faktor apa yang meyebabkan wanita desa Suco Lor menerima pembayaran mahar yang rendah, Kedua, Bagaimana sikap wanita “pegunungan” Suco Lor Bondowoso terhadap rendahnya pembarayan mahar, Ketiga, Bagaimana menurut perpsektif hukum Islam dalam menyikapi tentang rendahnya pembayaran mahar.
Penelitian ini dilakukan di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini digunakan karena peneliti ingin memperoleh data deskriptif yang dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan di Desa Suco Lor Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso adalah; Pertama, Rendahnya mahar wanita di Desa Suco lor karena ketidak mampuan pihak keluarga laki-laki, juga disebabkan anggapan-aggapan yang miring baik itu dari pihak keluarga calon suami maupun dari pihak luar (orang lain), ketika meminta mas kawin yang banyak, dan disebabkan ketidaktahuan seorang wanita tentang perihal mas kawin, kurang pengetahuannya dan kurang kedewasaannya. Kedua, beranggapan bahwa mahar itu diukur dengan nilai suatu barang dan ada juga yang menyikapinya sebagai suatu penghargaan atau hadiah kepada seorang wanita sebagai tanda kasih sayang atau awal tanda keseriusan seorang suami kepada calon istri. Ketiga Pembayaran mahar yang cenderung rendah di masyarakat pegunungan terutama masyarakat Desa Suco lor memang tidak bertentangan dengan ajaran syari’at Islam karena Islam tidak menetapkan batas-batas minimal maupun maksimalnya suatu pembayaran mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami.
References
Abi Fadhl Ahmad Bin Ali Bin Hajar al-As’aqalani, Bulugh al- Maram Min Adillah al-Ahkam , Bairut: Dar al-Fikr, 1989.
Abidin, Slamet. dkk., Fiqih Munakahat. Bandung: Pustaka Setia, 1999.
Ahnan, Mahtuf, dkk, Risalah Fiqh Wanita. Surabaya: Terbit Terang.
Al-Husaini, Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad. Terjemah Kifayatul Ahyar. Surabaya: Bina Iman, tt..
Al-Mufarraj, Sulaiman. Bekal Pernikahan. Jakarta: Darr Thwaiq, 2003.
Al-Nisaburi , Abi al-Husain bin al-Hajjaj al-Qusairi, Shahih al-Muslim, Jilid I , Bairut: Dar al-Fikr, 2009.
As-Sadlah, Syaikh Shalih Bin Ghanim. Seputar Pernikahan. Jakarta: Darul Haq, 2002.
As-Shafa, Burhan. Metode Penelitian Hukum.
Al-Tirmidzi , Abi ‘Isa Muhammad bin ‘Isa Bin Surah, Sunan al-Tirmidzi: Wahuwa al-Jami’ al-Shahih , Bairut: Dar al-kutub al-Ilmiyah, 2011.
Al-Zuhaili, Wahbah, Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, Vol VII, Bairut: Dar al-Fikr, 1989.
Bisri, Cik Hasan. Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999.
Bukhari. Terjemahan Shahih Bukhari, Zainuddin Hamidy, dkk., Semarang: CV. Adi Grafika, 1973.
Depag RI. al-Qur’an dan Terjemahnya. Surabaya: Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Qur’an: 1993.
Ghazaly, H. Abd. Rahman. Fiqih Munakahat. Jakarta: Prenada Media, 2003.
Hamid, H. Zahri. Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: Bina Cipta, 1976.
_______, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dalam UU Perkawinan di Indonesia. Yogyakarta:, Bina Cipta, 1978.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya, 2002.
Mughniyah, Mohammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: PT. Lentera Baristama, 1996.
Nuruddin, Amiur, dkk., Hukum Perdata Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.
Rasyid, Sulaiamn. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Ofsset, 1994.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Sabiq, Sayyid. Fiqih Sunnah Juz 7. Bandung: PT. Al-Maarif, 1981.
Sitanggal, Anshori Umar. Fiqh Syafi’i Sistematis. Semarang: C.v. asy-Syifa’, 1994.
Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Sudarsono. Pokok-pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Suryabrata, Sumadi. Metode Penelitian. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh munakahat dan Undang-undang perkawinan (Jakarta: Kencana, 2008), 89.
Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. Fiqih Wanita. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002.


