Model Edukasi Hukum Keluarga Berbasis Partisipatif dan Implikasi Terhadap Kesadaran Hukum Santri
Keywords:
Edukasi Hukum Keluarga, Partisipatif, Kesadaran Hukum, Pesantren, Budaya HukumAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan dan menganalisis model edukasi hukum keluarga berbasis partisipatif serta implikasinya terhadap peningkatan kesadaran hukum santri di pesantren. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain participatory research yang dilaksanakan pada Januari-Maret 2026 di Pesantren Al Mubarok Bukit Kemuning. Data dikumpulkan melalui observasi partisipatif, wawancara mendalam, FGD, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan model interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa model edukasi hukum keluarga dilaksanakan melalui integrasi fiqih munakahat dengan regulasi nasional seperti Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan komplikasi hukum Islam, serta diterapkan dengan metode dialogis-partisipatif berupa diskusi kasus, simulasi, dan refleksi sosial. Model ini terbukti meningkatkan kesadaran hukum santri pada 3 dimensi, yaitu pengetahuan dan pemahaman hukum (kognitif), sikap terhadap norma hukum (afektif), serta kesiapan berprilaku sesuai ketentuan hukum (konatif).Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektifitas hukum keluarga tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada proses pendidikan yang partisipatif dan kontekstual dalam membentuk buadaya hukum. Model ini dapat di reflikasi sebagai strategi penguatan kesadaran hukum keluarga dilingkungan pesantren.
References
Ali, Z. (2016). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.
Arikunto, S. (2024). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.
DM, M. Y., Kurniawan, A. A., Aziz, M., Rahmayani, E., Pebri, A., & Fadhil, M. H. (2024). Transformasi Budaya Hukum: Membangun Kesadaran Hukum di Masyarakat Multikultural. UNES Law Review, 7(2), 675–682. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2349
Dody Pratama. (2022). Eksistensi Larangan Perceraian dalam Adat Lampung Pepadun Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan). Institut Agama Islam Negeri Metro Lampung.
Fadhli, R. (2025). Studi Komparatif Pemikiran Paulo Freire dan Ki Hajar Dewantara dalam Konteks Pendidikan Kritis. Nizamiyah: Jurnal Sains, Sosial Dan Multidisiplin, 1(2), 105–119.
Freire, P. (2005). Pedagogy of the Oppressed, 30th anniversary ed. Continuum.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Giddings, J. (2013). Promoting Justice through Clinical Legal Education. Justice Press.
Harahap, R. A., Halim, M., Almadani, A., Harahap, F. S., & Hasibuan, A. M. S. (2025). Islam Nusantara dan Pendidikan Agama: Studi Peran Pondok Pesantren dalam Pembentukan Karakter Generasi. Reflection: Islamic Education Journal, 2(2), 91–102.
Irianto, S. (2011). Hukum yang Bergerak. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
John W. Creswell, & Cheryl N. Poth. (2024). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). Sage.
Kamil, R. M. N. (2025). Implementasi Program Diskusi Hukum Selasa BAWASLU Jawa Timur sebagai Model Edukasi Hukum dalam Perspektif Manajemen Pendidikan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 3(4), 1434–1441.
Murtaqi, M. R. Al. (2025). Dampak Sistem Hukum Nasional terhadap Pengadilan Agama: Studi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Justisia: Jurnal Hukum Dan Humaniora, 1(2), 23–32.
Pratama, D., Gusti, H. K., Purwaningsih, T., Seftian, A. A., Sofia, A., Ulva, I., Prayoga, B. A., Rohmah, S., Hilmi, D. H., Sari, S. W., & Winarto. (2025). Hukum Acara Pidana di Indonesia. In D. Pratama (Ed.), Sustainability (Switzerland) (1st ed.). CV. Afasa Pustaka.
Saipudin. (2023). Kritik Kompilasi Hukum Islam (KHI) Terhadap Konsep Pemikiran Waris Munawir Sjadzali. AL-GHRARRA: Jurnal Ilmu Hukum Dan HukumIslam, 1(1), 42–49.
Siswantara, Y. (2025). Etika Relasional dalam Pendidikan: Mereformasi Praktik Pedagogis melalui Hubungan yang Dialogis dan Ko-Konstruktif. PengudiLuhur: Jurnal Etika, Politik, Dan Sosial, 1(1), 1–16.
Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali.
Statistik, B. P. (2022). Perkawinan Anak di Indonesia.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Syafi’i, M., & Sukti, S. (2025). Transformasi Hukum dalam Ruang Sosial: Relasi Antara Masyarakat, Nilai Keadilan, dan Pembinaan Hukum. AT-TAKLIM: Jurnal Pendidikan Multidisiplin, 2(6), 689–701.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pub. L. 6401.


