Pendekatan Ushuliyyah terhadap Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Pelaku Nikah Siri : Telaah Pasal 143 RUU Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.61595/aladillah.v2i1.319Keywords:
Ushuliyyah, Pernikahan, SanksiAbstract
Dalam kehidupan bermasyarakat dan beragama, sudah seharusnya kita mengenal tentang perkawinan atau ikatan pernikahan antara satu dengan yang lainnya, karena menurut ajaran Islam hal ini dianjurkan untuk mendapatkan ketentraman dan juga keturunanbagi yang melakukannya. Pernikahan yang dilakukan menurut fiqih munakahatt selain memenuhi rukun nikah, juga harusdicatat oleh PegawaiPencatat Nikah di Kantor Urusan Agama, karenadalamhukum Indonesia terdapat pada pasal 2 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 ayat 2 dinyatakanbahwa“tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Namun sejalan dengan perkembangan zaman juga dinamika yang terjadi dalam masyarakat kita, maka banyak sekali terdapat perubahan, dan di masa sekarang masyarakat modern menginginkan akra surat untuk dapat dijadikan bukti otentik, karena tidak cukup hanya saksi hidup saja.Atas dasar ini sangatlah diperlukan sebuah bukti kuat dan mengikat yang disebut dengan akta. Dengan demikian akta adalah salah satu ketentuan pernikahan yang harus dipenuhi.