Studi Analisis Ketentuan Kompilasi Hukum Islam Pasal 102 Tentang Batas Waktu Suami Mengingkari Anak Dalam Li’an

Authors

  • Samsul Arifin Universitas Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.61595/aladillah.v3i2.743

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, Li'an

Abstract

Menurut istilah syara‟, li’an berarti sumpah seorang suami di muka hakim bahwa ia benar tentang sesuatu yang dituduhkan kepada istrinya perihal perbuatan zina. Jadi, suami menuduh istrinya berbuat zina dengan tidak mengemukakan saksi, kemudian keduanya bersumpah atas tuduhan tersebut. Tuduhan itu dapat ditangkis oleh istri dengan jalan bersumpah pula bahwa apa yang dituduhkan suami atas dirinya adalah dusta belaka. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pasal 102 bahwa, Suami yang akan mengingkari anak yang lahir dari istrinya, mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 hari sesudah putusnya perkawinan atau setelah suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak dan berada di tempat yang memungkinkan dia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama. Dan Pengingkaran yang diajukan sesudah lampau waktu tersebut tidak dapat diterima. Fuqaha berbeda pendapat mengenai masalah ini, ada yang menyebutkan bahwa waktu untuk mengingkari anak yaitu saat istri mengandung anak itu dan ada pula yang berpendapat bahwa pengingkaran anak dilakukan saat anak itu lahir. Dalam KUH Perdata merinci dengan detail waktu pengingkaran anak yang berbeda dengan pendapat fuqaha dan ketentuan KHI.

Ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 belum sesuai dengan pendapat fuqaha yang berlandaskan hadist,   dimana waktu pengingkaran anak harus segera dilakukan saat istri hamil atau saat anak itu dilahirkan. Hukum perdata hampir sama ketentuan fuqaha dimana suami hanya diberi waktu 1 bulan untuk mengingkari anak yang dilahirkan istri.

Ketentuan kompilasi hukum Islam pasal 102 yaitu adanya jeda waktu yang panjang dalam batas waktu suam mengingkari anak sehingga   dapat dikatakan pasal 102 KHI tidak memberi ketegasan waktu suami mengajukan gugatan pengingkaran anak ke Pengadilan Agama dan pasal 102 KHI tidaklah sesuai dengan pendapat Imam Madzhab yang dianut   umat   Islam   di   Indonesia   karena   dalam   pendapat   Imam   Madzhab menyatakan   bahwa   pengingkaran   anak   harus   segera   dilakukan   sementara ketentuan KHI pasal 102 memberikan jeda waktu yang sangat panjang dalam pengajuan gugatan pengingkaran anak.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Akademika Pressindo, Ed. Pertama, 1992.

Al-Imam asy-Syafi‟i, Al-Umm, Terjemahan. Ismail Yakub, dkk., Al-Umm (Kitab Induk), Jakarta: C.V. Faizan

Arifin, Samsul, Stratifikasi Sosial Dalam Penentuan Hukum Islam (Analisa Pemikiran Imām Abū Al-Mawāhib 'Abd Al-Wahhāb Alsya’rāniy), Jurnal akademika, STAI At-Taqwa

Ash-Shan‟ani, Muhammad bin ismail al-Amir, Subul as-Salam Syarh Bulugh alMaram, Terjemahan. Nur Medan, Ali, dkk., Subulus Salam– Syarah Bulughul Maram, Jakarta: Darus Sunnah, 2013.

az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islami wa Aulatuhu, Damaskus: Darul Fikr, 2007, Terjemahan. Al-Kattani,Abdul Hayyie, dkk, Fiqih Islam 10, Jakarta: Gema Insani, 2011.

Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqh, Jilid ll, cetakan ke 2, Jakarta, 1984-1985.

ibn Rusyd, al-Faqih Abul Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut: Dar al-Jiil, 1989. Terjemahan Imam Ghazali Said, Bidayatul Mujtahid Analisa Fiqh Para Mujtahid, Jakarta: Pustaka Amani, 2007.

Kemenag RI, Al Qur’an dan Tarjamahannya, Bandung: Syamil Qur‟an, 2012.

Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah 8, Terjemahan. Moh Thalib, Fiqih Sunnah 8, Bandung: PT al Ma‟arif, 1983.

Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Terjemahan. Moh Thalib, Fikih Sunnah, Bandung: al Ma‟arif,1983.

Downloads

Published

2023-09-01