Perkawinan Beda Agama (Dalam Perspektif Konsep Maslahah al-Ghazali)

Authors

  • Imam Syarbini Universitas Bondowoso

DOI:

https://doi.org/10.61595/aladillah.v3i2.745

Keywords:

Mashlahah, Ahl al-Kitab, Musyrik, Kafir

Abstract

Artikel ini menggunakan pendekatan Naratif yaitu penyampaian kisah atau carita sesuai dengan fakta sejarah, metode ini digunakan untuk mengisahkan sejarah pendapat para Mufassir, Fuqaha’ baik klasik maupun kontemporer khususnya tentang tema nikah beda agama

Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan Deskriptif analitik yaitu suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu sebagaimana adanya dengan memberikan analisa sepenuhnya terhadap hal-hal yang dipandang perlu, metode ini Penulis gunakan untuk mengalisa pendapat-pendapat yang muncul berkenaan dengan tema nikah beda agama.

Mayoritas ulama’ sepakat bahwa haram hukumnya nikah antara orang Islam baik laki-laki maupun perempuan dengan orang musyrik. Sementara nikah beda agama yang dibolehkan oleh al-Qur’an hanya antara laki-laki muslim denagn perempuan  Ahl al-Kitab. Namun demikian, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’, siapa yang dimaksud Ahl al-Kitab, Pertama Yahudi dan Nasrani, karena kedua ada kitab yang diberi al-Kitab. Kedua, yang dimaksud Ahl al-Kitab bukan hanya Yuhudi dan Nasrani, tetapi juga agama orang Majusi, karena  sebuah hadits yang memerintahkan umat Islam untuk memperlakukan orang majus seperti Ahl al-Kitab lainnya.

Namun demikian, menurut konsep Mashlahah al-Ghazali tentang nikah beda agama antara laki-laki dengan perempuan  Ahl al-Kitab tidak diperbolehkan, meskipun didukung oleh bukti empirik. Hal itu dikarenakan Nash Syara’ dengan eksplisit melarang beda agama antara laki-laki dengan perempuan  non muslim, termasuk Ahl al-kitab berdasarkan QS.al-Baqarah 221 dan QS. Al-Mumtahanah 10. Hal ini sesuai dengan tujuan syara’ yaitu memelihara agama. Al-Ghazali memandang bahwa suatu kemaslahatan harus sejalan dengan tujuan Syara’, sekalipun bertentangan dengan tujuan manusia, karena kemaslahatan manusia tidak selamanya didasarkan kepada kehendak Syara’, tetapi sering didasarkan pada kehendak hawa nafsu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Dimishqi, Imam Abi al-Fada’ al-Hafidh Ibn Katsir, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Vol. I, Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2004.

Al-Jashshas, Abu bakar Ahmad Bin Ali, Ahkam al-Qur’an, Vol. II, Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1405.

Al-Jaziri, Abd. Rahman, Fiqh Ala al-Madzahib al-Arba’ah, Vol, V, Bairut: Dar al-Ihya’ al-Turats al-Arabi, 1969.

Al-Qardhawi, Yusuf, Huda al-Islam Fatawa Mu’asirah, Kairo: Dar Afaq al-Gad, 1978.

Al-Qurthubi, Abi ‘Abdillah Muhammad Bin Ahmad al-Anshari, al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, Vol. III, Bairut:Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1957.

Al-Shabuni, Muhammad ‘Ali, Rawai’ al-Bayan Vol. I, Bairut: Dar al-Fikr, tt.

Al-Zuhaili, Wahbah, al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuh, Vol.VII, Bairut: Dar al-Fikr, 1984.

-----------------------, Tafsir al-Munir Fi al-‘Aqidah Wa al-Syariah Wa al-Minhaj, Vol .II, Bairut: Dar al-Fikr,1901.

Daruzah, Muhammad Izzah, al-Tafsir al-Hadits: Tartib al-Suwar Sabab al-Nuzul, Bairut: Dar al-Gharb al-Islami, 1964.

Hamka, Tafsir al-Azhar, Vol I, Jakarta: PT. Pustaka Panji Mas, 2002

.

Majid, Nurcholish, Fiqh Lintas Agama: Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis, Jakarta: Paramadina, 2004

.

Shihab, M. Quraish, Tafsir Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Dalam al-Qur’an, Vol. I, Jakarta: Lentera Hati, 2002.

Shihab, M. Quraish, Wawasan al-Qur’an : Tafsir Temasik Atas Pelbagai Persoalan Umat, Bandung: Mizan, 2007.

Taimiyah, Taqy al-Din Ibn, Ahkam al-Zawaj, Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1988.

Ghazali, Abd. Moqith, Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis al-Qur’an, Jakarta: Kata Kita, 2009.

Downloads

Published

2023-09-01