Tinjauan Yuridis terhadapTindak Pidana Illegal Logging di Kawasan Hutan Perhutani KPH Bondowoso wilayah Kabupaten Situbondo (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 177/Pid.B/LH/2017/PN
Keywords:
Tindak Pidana, Illegal Logging, HutanAbstract
Hutan adalah tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak dipelihara orang). Hutan mempunyai peranan penting bagi kehidupan manusia. Sejak manusia lahir sampai nanti masuk ke liang kubur, manusia memerlukan produk yang dihasilkan dari hutan. Hutan memberikan perlindungan, naungan dan produk-produk yang dibutuhkan manusia untuk kelangsungan hidupnya. Demikian pula hutan merupakan tempat hidupnya binatang liar dan sumber plasma nutfah yang semuanya juga berguna bagi kelangsungan kehidupan manusia di jagad raya ini. Hutan adalah komunitas tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang yang terutama terdiri dari pohon-pohon dan vegetasi berkayu lainnya yang tumbuh berdekatan satu dengan yang lainnya. Penggundulan hutan, lahan kritis, menipisnya lapisan ozon, pemanasan global tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karena zat-zat kimia, dan punahnya species tertentu adalah beberapa contoh masalah-masalah lingkungan hidup. Kasus illegal logging yang terjadi di kawasan hutan di Luwu Timur apabila tidak dicegah dapat menyebabkan banyak dampak alam yang akan terjadi. Kurangnya jumlah petugas polisi hutan dan tingkat pengetahuan masyarakat yang masih rendah tentang pengelolaan kawasan hutan mengakibatkan kasus illegal logging kian marak dan tidak terkontrol. Sehingga dapat menyebabkan kerusakan hutan secara permanen. Untuk mengkaji lebih lanjut tentang penerapan hukum terhadap tidak pidana illegal logging yang dilakukan oleh oknum Petugas yang terjadi di kawasan hutan Perhutani wilayah Situbondo Khususnya di daerah Pasir Putih (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 177/Pid.B/LH/2017/PN Sit).