Archives

  • Implementasi Hukum di Indonesia
    Vol. 1 No. 1 (2023)

    Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat). Ini berarti bahwa kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam negara didasarkan kepada hukum, dalam arti cita hukum (rechtsidee) yang di dalamnya mengandung cita-cita luhur bangsa Indonesia. Hukum yang adil di Indonesia adalah hukum yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan rasa keadilan bangsa Indonesia, mampu melindungi kepentingan-kepentingan material dan spiritual dan mampu melindungi kepribadian dan kesatuan bangsa, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar cita-cita nasional. Oleh sebab itu, menjadi urgen dalam mengawal implementasi hukum di Indonesia