Penetapan Wali Adhol Untuk Memenuhi Syarat Sahnya Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Perkawinan
Keywords:
Wali Adhol, Perkawinan, Syarat Sah PerkawinanAbstract
Perkawinan dalam hukum islam memiliki kedudukan yang sangat penting, tidak hanya sekedar mengatur tata cara pelaksanaan perkawinan saja, melainkan juga mengatur segala persoalan yang erat hubungannya dengan masalah perkawinan, dalam melangsungkan perkawinan haruslah dipenuhi syarat-syarat sah perkawinan. Ada dua syarat dalam perkawinan yaitu syarat intern (syarat mutlak) dan syarat ekstern (syarat relatif). Syarat intern (syarat mutlak ) adalah syarat yang menyangkut pihak yang akan melangsungkan/melaksanakan perkawinan, yaitu persetujuan kedua pihak; izin dari kedua orang tua apabila belum mencapai umur 21 tahun; pria berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun, pengecualiannya ada dispensasi dari pengadilan atau camat atau bupati; kedua pihak dalam keadaan tidak kawin; wanita yang kawin untuk kedua kalinya harus lewat masa tunggu (iddah), bagi wanita yang putus perkawinannya karena perceraian masa iddahnya 90 hari dan karena kematian 150 hari.
Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka perkawinan tidak bisa dilangsungkan. Tetapi apabila terdapat perbedaan antara kedua orang tua dan kedua pihak calon mempelai sehingga orang tua tidak mau memberi ijin, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah terlebih dahulu mendengar orang-orang yang seharusnya memberikan ijin tersebut.
Penelitian ini menggunakan wali adhol dikarenakan salah satu calon mempelai tidak berstatus pegawai negeri sehingga Ketua Majelis Hakim mempertimbangkan dalam perkara ini karena pemohon sudah berumur 29 tahun, dan calon suami telah melamar sampai tiga kali walaupun ditolak terus dan calon suami adalah sama-sama beragama Islam maka majelis hakim Pengadilan Agama Bondowoso, menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dan menunjuk wali adhol dan menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Grujugan sebagai wali hakim dalam pernikahan pemohon.Wali Adhol, Perkawinan, Syarat Sah Perkawinan