PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP TRANSAKSI SPAYLATER DI SHOPEE
Keywords:
SPayLater, Shopee, hukum Islam, fikih muamalah, transaksi digital, ribaAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong lahirnya berbagai inovasi dalam sistem pembayaran digital, salah satunya melalui layanan SPayLater yang tersedia pada platform Shopee. Fitur ini memberikan kemudahan kepada pengguna untuk memperoleh barang atau jasa terlebih dahulu, kemudian melakukan pembayaran pada waktu yang telah ditentukan, baik secara lunas maupun melalui mekanisme cicilan. Di balik kemudahan tersebut, muncul berbagai perdebatan mengenai kesesuaian praktik SPayLater dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam kajian fikih muamalah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme transaksi SPayLater serta menganalisis status hukumnya berdasarkan perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan yang bersumber dari Al-Qur'an, hadis, kaidah fikih, fatwa DSN-MUI, serta berbagai literatur ilmiah yang relevan mengenai transaksi digital dan pembiayaan syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SPayLater pada hakikatnya merupakan bentuk pembiayaan yang melahirkan hubungan utang piutang antara pengguna dan penyedia layanan. Dalam implementasinya, transaksi ini berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah apabila memuat unsur bunga, biaya tambahan, maupun denda keterlambatan yang memberikan keuntungan kepada pihak pemberi pembiayaan sehingga mengandung unsur riba. Sebaliknya, apabila mekanisme transaksi dilaksanakan secara transparan, menggunakan akad yang sesuai dengan ketentuan syariah, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan kezaliman, maka status hukumnya dapat ditinjau berdasarkan karakteristik akad yang diterapkan. Oleh karena itu, penilaian hukum terhadap penggunaan SPayLater tidak dapat digeneralisasi, melainkan harus mempertimbangkan bentuk akad, mekanisme transaksi, dan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
