Pencatatan Perkawinan Bagi Wanita Hamil Di Luar Nikah Perspektif Maslahah Mursalah

Authors

  • marsuki Universitas Bondowoso

Keywords:

Pencatatan, Hamil diluar Nikah, Mashlahah Mursalah

Abstract

Perkawinan merupakan ajaran mulia yang bersumber dari al-Quran dan al-Hadist yang menjadi acuan bagi seluruh umat manusia. Tuhan banyak menyinggung terkait persoalan pernikahan yang dapat dijumpai diberbagai surat, misalnya surat Al-Zariyat, an-Nisa, ar-Rum dan juga diabadikan dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW. Disyariatkannya Pernikahan guna membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah serta agar terhindar dari perbuatan yang dilarang Agama. Dalam Kontek negara Indonesia, Pernikahan tidak sebatas diakad, melainkan juga harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama sebagai bentuk legalisasi pernikahan sebagai tercamtum dalam Undang-undang Perkawinan No 1 Tahun 1974. Pencatatan ini dilakukan guna melindungi hak-hak yang muncul akibat adanya pernikahan, baik yang berdampak bagi istri maupun anak nanti. Namun demikian, faktanya, ada sebagian pernikahan yang dilakukan atas dasar hamil diluar nikah sehingga mereka harus segera dikawinkan untuk menjaga kehormatan keluarganya. Pernikahan semacam ini dapat dibenarkan dan dapat diberlansungkan dengan alasan untuk melindungi perempuan (kemaslahatan Istri) serta anak yang dikandungnya sehingga nanti diharapkan suaminya dapat beranggungjawab atas perbuatan keji yang dilakukannya. Dalam kajian Islam, disebut dengan maslahah mursalah

Downloads

Published

2019-06-20