Hukum Jual Beli Online
Hukum Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.61595/aladillah.v4i1.785Keywords:
COD (Cash On Delivery), Ekonomi Syariah, Jual beliAbstract
Perkembangann zaman yang meningkat dan canggihnya akan teknologi di zaman modern yang serba digital ini yaitu dengan seperti adanya aplikasi belanja berbasis Online, yang salah satunya dengan pembayaran metode Cash on Delivery atau yang dikenal dengan COD yaitu pembayaran yang sangat diminati oleh banyak orang. Karena metode tersebut memiliki metode yang sangat mudah dan juga mendapat banyak keuntungan, akan tetapi didalam pelaksanaanya jual beli tersebut ada dapat beberapa kekesalahan yang mana kekesalahan tersebut dapat merugikan pihak pembeli. Maka karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana jual beli Online dengan metode Cash on Delivery (COD) yang dilaku para E-Commerce dari sudut pandang hukum dagang syariah. Berdasarkan dari rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah: 1. Mempelajari penerapan jual beli online dengan metode Cash on Delivery di E-Commerce 2. Mengetahui hukum jual beli Cash on Delivery (COD) dari sudut pandang hukum dagang Islam dan Syariah. Berdasarkan temuan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan penjualan cash on delivery (COD) pada e-commerce adalah halal dan diperbolehkan jika rukun pokok, syarat-syarat jual beli terpenuhi dan selama tidak bertentangan dengan Syariah.
Downloads
References
Daftar Pustaka
Frank E. Vogel Samuel L. Hayes, III Hukum Keuangan Islam, Bandung: Penerbit Nusantara, 2004
Kristianti Dwi Estijayandono, dkk. (2019). Etika Jual Beli Online dalam Perspektif Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah. Vol. 03, No.01 (Januari-Juni 2019):119-120.
Dodi Okri Handoko, dkk. (2022). Analisa Hukum Cash on Delivery Berdasarkan Akad Komersil dalam Ekonomi Syariah. Vo. 05, No. 02 (Desember 2022): 37
Syaik Abdillah, Devi Melindah. (2022). Perpektif Hukum Ekonomi Syariah dalam Jual Beli dengan Metode Cash on Delivery (COD) di E-Commerce Shopee Vol. 01, No. 01: 2-5
Nurul Afifah, Nur Lailatul M. (2019). Analisis Hukum Islam Terhadap Jual Beli Online. Vol. 09, No. 01 (Juni 2019): 128-131
Nur Fitria, Tira. (2017). Jual Beli Online Shop (Olshop) dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Vol. 03, No.01 (Maret 2017) : 54
Nabil Abduh Aqil. (2022). Evaluasi Sistem Cash On Delivery Demi Meningkatkan Kepastian Hukum Dalam Perkembangan Transaksi Elektronik di Indonesia. Vol. 02, No.02 (Juli 2022) :260
Ayu Putri Lestari, Eli Agustami. (2022). Jual beli Cash On Delivery dalam Perspektif Hukum Bisnis Islam (studi kasus pada Olshopootd_uwik kec. Percut Sei Kuan Kab. Deli Serdang) tahun 2022. Vol. 03, No. 01: 8-9
Keputusan Fatwah Majelis Ulama Indonesia No 24 Tahun 2017 tentang “bermuamalah dengan media sosial”
Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 51 (2/6) 1990 yang memperbolehkan jual beli dengan nontunai.
Keputusan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4/DSN MUI/IV/2002 tentang murabahah.