Pada perkembangnnya, hukum Islam di Indonesia melibatkan transformasi dan pembaruan pemikiran terhadap ajaran-ajaran Islam, termasuk aspek hukumnya. Yaitu, pertama, Perubahan Ketetapan Hukum dalam al-Quran dan As-Sunnah: Hukum Islam mengalami perubahan seiring waktu, terutama dalam interpretasi dan aplikasi nash-nash al-Quran dan hadis. Kedua, Transformasi Pemikiran Hukum Islam Pada Masa Sahabat: Pemikiran hukum Islam telah mengalami transformasi sejak zaman Sahabat Nabi. Ketiga, Kekinian: Dinamika hukum Islam juga mencakup pemikiran hukum yang relevan dengan konteks masa kini. Keempat, Metode Penemuan Hukum Islam: Metode penafsiran teks hukum (interpretasi literal) dan metode ta’lili (analisis kontekstual) digunakan untuk menemukan hukum Islam. Kelima, Hubungan antara Hukum dan Moralitas: Hukum Islam dan moralitas saling terkait, dan pemahaman tentang keduanya terus berkembang.
Al-Adillah: Jurnal Hukum Islam
Publisher: Prodi Hukum Keluarga Fakultas Agama Islam Universitas Bondowoso
Jalan Diponegoro No.247, Selatan Sawah, Desa Kota Kulon, kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68219
Telp./Faks. (0332) 427022 e-mail : admin@fai.unibo.ac.id
Map Coordinate : Lat. -8.078838, Long. 113.244258
This work is licensed under a Creative