Vol. 4 No. 1 (2024): Hukum Islam

					View Vol. 4 No. 1 (2024): Hukum Islam

Pada perkembangnnya, hukum Islam di Indonesia melibatkan transformasi dan pembaruan pemikiran terhadap ajaran-ajaran Islam, termasuk aspek hukumnya. Yaitu, pertama, Perubahan Ketetapan Hukum dalam al-Quran dan As-Sunnah: Hukum Islam mengalami perubahan seiring waktu, terutama dalam interpretasi dan aplikasi nash-nash al-Quran dan hadis. Kedua, Transformasi Pemikiran Hukum Islam Pada Masa Sahabat: Pemikiran hukum Islam telah mengalami transformasi sejak zaman Sahabat Nabi. Ketiga, Kekinian: Dinamika hukum Islam juga mencakup pemikiran hukum yang relevan dengan konteks masa kini. Keempat, Metode Penemuan Hukum Islam: Metode penafsiran teks hukum (interpretasi literal) dan metode ta’lili (analisis kontekstual) digunakan untuk menemukan hukum Islam. Kelima, Hubungan antara Hukum dan Moralitas: Hukum Islam dan moralitas saling terkait, dan pemahaman tentang keduanya terus berkembang.

Published: 2024-01-25